Kamis, 25 Oktober 2012

BAB 4 Tujuan dan Fungsi Koperassi

Bab 4 yang saya dapatkan sumbernya dari media internet yang saya rangkum sedemikian rupa yang merupakan bagian atau inti terpenting menurut saya dan dibawah ini merupakan penjelasannya.

Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu kesatuan yang bersifat yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang memilki tujuan untuk mencari laba. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, namun kenyataannya memiliki perbedaan, yaitu Badan Usaha suatu lembaga yang sifatnya sementara sedangkan Perusahaan adalah suatu tempat dimana Badan Usaha mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi merupakan Badan Usaha menurut UU No.25 tahun 1992. Sebagai Badan Usaha koperasi harus berdasarkan dengan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi merupakan suatu sistem yang berkerja pada suatu badan usaha, sehingga koperasi dikatakan sebagai badan usaha yang merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik maupun non fisik, yang mengandung informasi dan teknologi. Ciri utama untuk membedakan koperasi dari badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang koperasi yang menyatakan bahwa, anggota koperasi merupakan pemilik dan pengguna jasa koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck, menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
o Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
o Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
o Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
o Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
§  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Tujuan pokok yang ingin dicapai manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun perlu disadari bahwa tujuan ini mengandung banyak kelemahan. Menyangkut resiko yang berkitan dengan setiap alternatif keputusan. Memaksimumkan profit tanpa memperhitungkan tingkat resiko setiap alternatif adalah akan sangat menyesatkan. Bila memaksimumkan profit merupakan tujuan utama maka hal ini akan sangat mudah dilakukan oleh perusahaan.
     
§  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Selain tujuan pokok manajer memaksimumkan keuntungan, juga harus memaksimumkan nilai perusahaan melalui memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Dengan demikian, apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkam setinggi mungkin.
                                                                                                          
§  Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Berusaha dengan meminimumkan biaya dapat mencapai keuntungan yang besar.

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koperasi dalam Perusahaan atau Badan Usaha tidak hanya berorientasi pada laba, melainkan berorientasi pada manfaat, karena koperasi tidak memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagai suatu tujuan dalam perusahaan karena mereka berkerja didasarkan dengan pelayanan. Untuk Koperasi diindonesia, tujuan dari badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, (UU No.25 tahun 1992). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Keterbatasan Teori Perusahaan
      Teori perusahaan yang menyatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan
    nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis      .
Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai tersebut :
a. Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
b. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen
c. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras

  Teori Laba
Perusahaan umumnya mempunyai banyak tujuan. Tujuan-tujuan itu dapat digolongkan sebagai tujuan awal dan tujuan akhir. Tujuan awal dapat saja berupa: perluasan pasar, diversifikasi produk, perkuatan jaringan, penguatan eksistensi, pengenalan produk, dan sebagainya. Namun, tujuan-tujuan itu akan bermuara pada tujuan akhir, yaitu laba.
Laba yang diinginkan oleh perusahaan mempunyai idealitas, bahwa laba harus besar atau banyak dan diperoleh dalam jangka waktu yang selama-lamanya. Karena perusahaan umumnya didirikan di atas prinsip kontinyuitas atau going concern, yaitu prinsip yang mengatakan bahwa perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang selama mungkin. Tidak ada batasan waktu tertentu yang disepakati untuk menakhiri perusahaan. Oleh karena itu, setiap manajer perusahaan berusaha untuk mencapai tujuan akhir secara berkesinambungan.

  Fungsi laba
      Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha Koperasi
            Status dan Motif Anggota Koperasi : Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan Usaha : Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan Koperasi : Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
Modal usaha terdiri : Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan.

Sisa Hasil Usaha Koperasi : SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
o SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
o SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
o SHU anggota dibayar secara tunai.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar