Selasa, 14 Oktober 2014

Kasus "bisnis yang tidak beretika" (pertemuan ke-1)


Tugas kasus “bisnis yang tidak beretika”

KOMPAS.com  - Salah satu perusahaan mainan terbesar di Inggris, The Entertainer, memutuskan untuk menarik seluruh aksesori produk mainan yang kini sedang tersohor di dunia anak-anak, yaitu LB  atau LC.
Keputusan yang diambil oleh The Entertainer ini, berlandaskan hasil dari investigasi penuh mengenai kecurigaan atas deteksi zat kimia berbahaya penyebab kanker  bernama phthalates yang terdapat pada aksesori gelang warna-warni yang bisa dirangkai sendiri oleh anak-anak.  
Pemeriksaan dan penelitian lanjutan yang dilakukan oleh BBC Midlands, menyatakan bahwa hiasan tambahan pada LB merupakan mainan berbahaya yang mematikan bagi penggunanya karena kandungan phthalates yang tinggi.
Seperti dikutip DailyMail, phthalates adalah material dasar untuk plastik yang berisiko tinggi terhadap kesehatan tubuh jika terhisap atau tertelan. Hal yang demikian tentunya rentan terjadi mengingat LB dikenakan sebagai gelang, kalung, hiasan rambut, dan bahkan tas selempang oleh anak-anak.
“Persoalan ini telah menjadi prioritas dari seluruh perhatian kami. Maka dari itu, kami mengumumkan bahwa produk kami ini kemungkinan besar mengandung phthalates,” ujar juru bicara The Entertainer.
“Bagi The Entertainer keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas utama kami. Jadi, sebagai pencegahan dan keselamatan mereka, kami telah menarik semua produk LC atau LB dari pasaran,” imbuhnya.
Perlu Anda ketahui, takaran phthalates yang diizinkan oleh Badan Pengujian Logam di Inggris hanyalah 0,1 persen, baik untuk produk plastik dan material mainan anak-anak. Nah, kandungan phthalates pada aksesori LB adalah 40 persen!
Setelah penarikan produk aksesori LB oleh The Entertainer, para peneliti menemukan banyak produk sejenis yang palsu  beredar di pasaran dan mengandung phthalates, beberapa di antaranya bikinan produsen dari Timur Tengah.

Komentar :
Pada kasus diatas menjelaskan bahwa ada berapa perusahan yang berusaha membuat produk yang sama dengan kata lain produk yang diciptakan tidak original, hal ini menimbulkan kecurangan dalam dunia bisnis, maka kasus ini dapat merugikan bagi semua pihak seperti pihak perusahaan yang memproduksi mainan LB atu LC, pihak konsumen, terutama anak-anak yang senang dengan permainan ini. Mungkin perusahaan ilegal yang memproduksi mainan ini tidak memiliki dampak yang disebabkan nya namun dalam dunia bisnis ini sangat berpengaruh bagi perusahaan yang memiliki label yang original yang memiliki kerugian pada brand, dan berkurangnya kepercayaan dari konsumen, dan kerugian ekonomi dalam memproduksi mainan ini,  karena pihak konsumen hanya bertuju pada perusahaan yang bersangkutan tidak melihat perusahaan ilegal yang memproduksi disebabkan masyarakat dan konsumen suka tidak teliti dalam membeli mainan, tidak pernah melihat label pada mainan apakah original atau tidak, lebih memilih harga murah ketimbang kualitas pada mainan tersebut, dan lain-lain. Hal ini lah yang membuat perusahaan lain memproduksi secara sembarangan dan tidak memperhatikan dampak yang telah dibuatnya. 
Jadi dalam dunia bisnis haruslah berhati-hati dalam persaingan yang tidak beretika ini, untuk dapat berhati-hati dalam melakukan bisnis setiap perusahaan yang memproduksi mainan haruslah memiliki label SNI atau label yang berhubungan untuk melindungi konsumen. Juga menunjukan bahwa mainan yang diproduksi adalah aman, perusahaan dan pemerintah harus berkerja sama untuk mengurangi kecurangan ini agar tidak merugikan bagi semua pihak. Dari pihak konsumenpun juga harus bijak dalam memilih dan membeli produk mainan lebih memperhatikan label yang tertera pada produk mainan apakah memiliki SNI, belilah mainan ditempat yang secara sah atau yang sudah memiliki surat izin  usaha oleh pemerintah, dan berhati-hatilah dengan harga yang murah, harga yang murah belum tentu menjamin keamanan dari barang yang bersangkutan, karena keselamatan dan keamanan mainan anak-anak sangatlah berharga ketimbang harga yang murah.

Sumber :

Sabtu, 11 Oktober 2014

Tulisan 2 Etika Bisnis (Pertemuan ke-1)

Bisnis Sebuah Profesi Etis
·         Etika Terapan
Secara umum Etika dibagi menjadi :
a)      Etika Umum : berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.

b)      Etika Khusus : penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
1.      Etika Individual : lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.      Etika sosial : berbicara mengenai kewajiban, hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai mahluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
3.      Etika Lingkungan hidup : berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
§  cabang dar etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan
§  Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya

Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral. Etika sebagai refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.

·         Etika Profesi
Pengertian Profesi
Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Orang Profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Orang yang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tersebut.
§  Ciri-ciri Profesi :
a)      Adanya keahlian dan ketrampilan khusus
b)      Adanya komitmen moral yang tinggi
c)      Biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
d)     Pengabdian kepada masyarakat
e)      Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut.
f)       Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi

      Kode Etik adalah Aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut biasanya disebut Kode Etik. Ada 2 sasaran pokok dari kode etik, yaitu :
1.      kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum professional
2.      kode etik bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku bobrok orang-orang yang mengaku diri profesional Biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
3.      ini berarti ia hidup sepenuhnya dari profesi ini
4.      ini berarti profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ia tidak bisa lagi dipisahkan dari profesi itu, berarti ia menjadi dirinya berkat dan melalui profesinya.

Prinsip-prinsip etika profesi
1.      Prinsip Keadilan : Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yg dilayani dalam rangka profesinya

2.      Prinsip Otonomi : Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dlm bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut

  • Menuju bisnis sebagai profesi luhur
Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnispun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.

            Pandangan Praktis-Realistis
1.      Pandangan ini bertumpu pada kenyataan yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yang umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan

2.      Bisnis adalah suatu kegiatan Profit Making. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yang terjun ke dlm bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa jalan

            Pandangan Praktis-Realistis.
            Asumsi Adam Smith :
1.      Dalam masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tidak bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri

2.      Semua orang tanpa terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi lebih baik.
Pandangan Ideal
1.      Disebut pandangan ideal, karena dalam kenyataannya masih merupakan suatu hal yang ideal mengenai dunia bisnis. Sebagai pandangan yang ideal pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang yang dipengaruhi oleh idealisme berdasarkan nilai yang dianutnya.

2.      Menurut pandangan ini, bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan diantara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

3.      Dasar pemikirannya adalah pertukaran timbal balik secara fair di antara pihak-pihak yg terlibat. Maka yang mau ditegakkan dalam bisnis yang menyangkut pandangan ini adalah keadilan komutatif, khususnya keadilan tukar atau pertukaran dagang yang fair.

4.      Menurut Adam Smith, pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yang tidak bisa dibuatnya sendiri.

5.      Menurut Matsushita (pendiri perusahan Matsushita Inc di Jepang), tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain hanyalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan.

6.      Dengan melihat kedua pandangan berbeda di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa citra jelek dunia bisnis sedikit banyaknya disebabkan oleh pandangan pertama yg melihat bisnis sekadar sebagai mencari keuntungan.

7.      Atas dasar ini, persoalan yang dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh ini memang wajar, halal, dan fair. Terlepas dari pandangan mana yang dianut, keuntungan tetap menjadi hal pokok bagi bisnis.

8.       Salah satu upaya untuk membangun bisnis sebagai profesi yang luhur adalah dengan membentuk, mendukung dan memperkuat organisasi profesi.Melalui organisasi profesi tersebut bisnis bisa dikembangkan sbg sebuah profesi dlm pengertian sebenar-benarnya sebagaimana dibahas disini, kalau bukan menjadi profesi luhur.

Sumber :

Jumat, 10 Oktober 2014

Tulisan 1 Etika Bisnis (Pertemuan ke-1)

Teori Pengertian Etika Bisnis
Pengertian etika, berasal dari bahasa Latin, yaitu falsafah moral yang merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama. Jadi etika adalah filsafat atau pemikiran kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap pada perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Perngertian bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Jadi Etika Bisnis adalah suatu kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Norma Umum :
Norma umum yaitu aturan-aturan yang berlaku secara umum dalam kehidupan masyarakat, sebagai pedoman dan pengendali tingkah laku dalam pergaulan.
Macam-macam norma umum :
1.      Norma Sopan Santun : norma yang mengatur pola perilaku dalam pergaulan sehari-hari
2.      Etika tidak sama dengan Etiket : Etiket hanya menyangkut perilaku yang sopan santun atau tata krama
3.      Norma Hukum : norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
4.      Norma Moral : aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia

Teori Etika Teleologi
Berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran Teleologi :
a. egoisme etis : Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan   untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

b. Utilitarianisme : berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
1.      Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
2.      Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)

Teori Etika Deontologi
Etika deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
1.      Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
2.      Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
3.      Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.

Ciri-ciri bisnis yang beretika :
1.      Tidak merugikan siapapun
2.      Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada
3.      Tidak melanggar hukum
4.      Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis
5.      Mempunyai surat izin usaha

Sumber :

http://ekaapradana.blogspot.com/2013/10/teori-etika-deontologi.html