Sabtu, 06 Oktober 2012

BAB 2 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi yang saya peroleh dari media internet yang sumber nya dari :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Pengertian Koperasi menurut saya adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan hubungan kebersamaan atau kerja sama yang memilki tujuan yang sama.
Menurut Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan :“Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”

Menurut Mohammad Hatta(1980:14)           
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Pengertian Koperasi memilki macem-macem definisi antara lain :
·         Definisi ILO (International Labour Organization) memilki 6 elemen yang terdapat di dalam nya yaitu : 
1.      Koperasi merupakan tempat perkumpulan orang-orang
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.      Memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Setiap anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·         Definisi Arifinal Chaniago (1984) : Merupakan Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang setiap para anggotanya atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah bagi anggotanya

·         Definisi Dooren : tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum, disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.


·         Definisi Hatta : Menurut Bapak Koperasi Indonesia Moh. Hatta yaitu suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

·          Definisi Munkner : Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

·         Definisi UU No. 25/1992 : Badan usaha yang beranggota orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat, yang didasarkan atas azas kekeluargaan.

Ø  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip Koperasi
ü  Prinsip Munkner
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota


ü  Prinsip Rochdale
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8.      Netral terhadap politik dan agama

ü  Prinsip Raiffeisen
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

ü  Prinsip Schulze
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

ü  Prinsip ICa
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4.      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

ü  Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.12 tahun 1967
1.      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

ü  Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar