Pengertian
Koperasi yang saya peroleh dari media internet yang sumber nya dari :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Pengertian Koperasi menurut saya
adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan hubungan kebersamaan atau kerja
sama yang memilki tujuan yang sama.
Menurut Arifin Chanigo(1984:2)
menyatakan koperasi merupakan :“Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi
adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan
tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa
saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan
semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
Pengertian Koperasi memilki
macem-macem definisi antara lain :
·
Definisi ILO
(International Labour Organization) memilki 6 elemen yang terdapat di dalam
nya yaitu :
1.
Koperasi merupakan tempat
perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Setiap
anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
·
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
: Merupakan Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang setiap para anggotanya atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah bagi
anggotanya
·
Definisi
Dooren : tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum, disini
Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
·
Definisi
Hatta : Menurut Bapak Koperasi Indonesia Moh. Hatta yaitu suatu usaha bersama
untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
·
Definisi Munkner : Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong
·
Definisi
UU No. 25/1992 : Badan usaha yang beranggota orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan
ekonomi rakyat, yang didasarkan atas azas kekeluargaan.
Ø Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip
Koperasi
ü
Prinsip Munkner
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan
anggota
ü
Prinsip Rochdale
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan yang
terbuka
3.
Bunga atas modal
dibatasi
4.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8.
Netral terhadap
politik dan agama
ü
Prinsip
Raiffeisen
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja
terbatas
3.
SHU untuk
cadangan
4.
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya
kepada anggota
7.
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
ü
Prinsip
Schulze
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak
terbatas
3.
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab
anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
ü
Prinsip
ICa
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
4.
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
ü
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.12 tahun 1967
1.
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
ü
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama antar
koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar