Sabtu, 03 November 2012

BAB 5 Sisa Hasil Usaha (SHU)


PENGERTIAN SHU   
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
  •         SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
  •     SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
  •     Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
  •     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  •         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
            Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 

• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota rumusnya :
SHUA = JUA + JMA

Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Ø  SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA

Keterangan :
SHU pa           : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA                  : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK               : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA                 : Jumlah Usaha Anggota
Sa                    : Jumlah simpanan anggota
TMS               : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA                : Jumlah Modal Anggota

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
Ø  Cadangan koperasi
Ø  Jasa anggota
Ø   Dana Pengurus
Ø    Dana karyawan
Ø  Dana pendidikan
Ø  Dana sosial
Ø  Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
  1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
  2.  SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena  dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut :
  •     Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A
            Penjualan/penerimaan jasa                                          Rp  850.007
            Pendapatan lain                                                           Rp  110.717
                                                                                                Rp  960.794
            Harga pokok penjualan                                               Rp (300.960)
            Pendapatan operasional                                              Rp  659.888
            Beban operasional                                                       Rp (310.539)
            Beban ADM dan umum                                             Rp  (35.349)
            SHU sebelum pajak                                                    Rp  314.000
            Pajak penghasilan (PPh Ps 21)                                    Rp  (34.000)
            SHU setelah pajak                                                      Rp  280.000
  •      Sumber SHU
             SHU koperasi A setelah pajak                                    Rp  280.000
            Sumber SHU :
  • Ø  Transaksi anggota                                                       Rp  200.000
  • ØTransaksi non anggota                                                Rp    80.000
  •      Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi
  •      Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
  •      Dengan menggunakan rumus diatas :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
            SHUpa= Va/VUK X JUA + Sa/TMS X JMA
            SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA)

Contoh :
SHU usaha Adi                                                                       = 5.500/2.340.062(56.000)
                                                                                                = Rp  131,62
SHU modal anggota                                                               = Sa/TMS (JMA)
SHU modal Adi                                                                      = 800/345.420 (24.000)
                                                                                                = Rp  55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar