PENGERTIAN SHU
Pengertian
SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
- SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
- SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
- Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU
Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian
(presentase) SHU Anggota.
3. Total
simpanan seluruh anggota.
4.Total
seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per anggota.
6. Omzet
atau volume usaha per anggota.
7. Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per
anggota rumusnya :
• SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
Ø SHU per anggota dengan model
Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU
atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara umum
SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
Ø Cadangan koperasi
Ø Jasa anggota
Ø Dana Pengurus
Ø Dana karyawan
Ø Dana pendidikan
Ø Dana sosial
Ø Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi
oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan
anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
- SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
- SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk
memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan
prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut :
- Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A
Penjualan/penerimaan
jasa Rp 850.007
Pendapatan
lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga
pokok
penjualan Rp
(300.960)
Pendapatan
operasional Rp 659.888
Beban
operasional Rp
(310.539)
Beban
ADM dan
umum Rp (35.349)
SHU
sebelum
pajak Rp 314.000
Pajak
penghasilan (PPh Ps
21) Rp (34.000)
SHU
setelah
pajak Rp 280.000
- Sumber SHU
SHU
koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber
SHU :
- Ø Transaksi anggota Rp 200.000
- ØTransaksi non anggota Rp 80.000
- Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi
- Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
- Dengan menggunakan rumus diatas :
SHU per
anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
SHUpa=
Va/VUK X JUA + Sa/TMS X JMA
SHU
usaha anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU usaha
Adi =
5.500/2.340.062(56.000)
=
Rp 131,62
SHU modal
anggota =
Sa/TMS (JMA)
SHU modal
Adi =
800/345.420 (24.000)
=
Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
Rp 131,620
+ Rp 55,580 = Rp 187,2
Sumber :
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar