Bentuk
organisasi menurut saya yaitu sesuatu sekelompok atau setiap anggota yang mempunyai tujuan dan keinginan yang
sama, dalam hal tersebut maka dibentuklah sebuah Organisasi.
Bentuk organisai menurut :
* Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
* Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
Ø
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
Ø
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Ø
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
*Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem :
·
Anggota
Koperasi
·
Badan
Usaha Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
*Di Indonesia : Bentuk
organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya
yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
Hirarki Tanggung Jawab :
1. Pengurus :
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi
koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola :
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha
sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan
tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas :
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaa, penilaian dalam tata kehidupan koperasi,
organisasi, pelaksanaan kebijakaan pengurus dan laporan yang tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi sebagai orang yang
terpercaya dalam pengurusan sebagai pengawas koperasi yang menjaga keuangan setiap
anggota koperasi.
Berikut
adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Pola Manajemen : Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif , Terdapat pola job description pada setiap unsur
dalam koperasi,
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda (decision area), Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://sonny1107.wordpress.com/2011/10/09/organisasi-dan-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar