Kamis, 25 Oktober 2012

BAB 4 Tujuan dan Fungsi Koperassi

Bab 4 yang saya dapatkan sumbernya dari media internet yang saya rangkum sedemikian rupa yang merupakan bagian atau inti terpenting menurut saya dan dibawah ini merupakan penjelasannya.

Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu kesatuan yang bersifat yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang memilki tujuan untuk mencari laba. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, namun kenyataannya memiliki perbedaan, yaitu Badan Usaha suatu lembaga yang sifatnya sementara sedangkan Perusahaan adalah suatu tempat dimana Badan Usaha mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi merupakan Badan Usaha menurut UU No.25 tahun 1992. Sebagai Badan Usaha koperasi harus berdasarkan dengan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi merupakan suatu sistem yang berkerja pada suatu badan usaha, sehingga koperasi dikatakan sebagai badan usaha yang merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik maupun non fisik, yang mengandung informasi dan teknologi. Ciri utama untuk membedakan koperasi dari badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang koperasi yang menyatakan bahwa, anggota koperasi merupakan pemilik dan pengguna jasa koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck, menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
o Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
o Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
o Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
o Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
§  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Tujuan pokok yang ingin dicapai manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun perlu disadari bahwa tujuan ini mengandung banyak kelemahan. Menyangkut resiko yang berkitan dengan setiap alternatif keputusan. Memaksimumkan profit tanpa memperhitungkan tingkat resiko setiap alternatif adalah akan sangat menyesatkan. Bila memaksimumkan profit merupakan tujuan utama maka hal ini akan sangat mudah dilakukan oleh perusahaan.
     
§  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Selain tujuan pokok manajer memaksimumkan keuntungan, juga harus memaksimumkan nilai perusahaan melalui memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Dengan demikian, apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkam setinggi mungkin.
                                                                                                          
§  Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Berusaha dengan meminimumkan biaya dapat mencapai keuntungan yang besar.

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koperasi dalam Perusahaan atau Badan Usaha tidak hanya berorientasi pada laba, melainkan berorientasi pada manfaat, karena koperasi tidak memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagai suatu tujuan dalam perusahaan karena mereka berkerja didasarkan dengan pelayanan. Untuk Koperasi diindonesia, tujuan dari badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, (UU No.25 tahun 1992). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Keterbatasan Teori Perusahaan
      Teori perusahaan yang menyatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan
    nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis      .
Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai tersebut :
a. Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
b. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen
c. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras

  Teori Laba
Perusahaan umumnya mempunyai banyak tujuan. Tujuan-tujuan itu dapat digolongkan sebagai tujuan awal dan tujuan akhir. Tujuan awal dapat saja berupa: perluasan pasar, diversifikasi produk, perkuatan jaringan, penguatan eksistensi, pengenalan produk, dan sebagainya. Namun, tujuan-tujuan itu akan bermuara pada tujuan akhir, yaitu laba.
Laba yang diinginkan oleh perusahaan mempunyai idealitas, bahwa laba harus besar atau banyak dan diperoleh dalam jangka waktu yang selama-lamanya. Karena perusahaan umumnya didirikan di atas prinsip kontinyuitas atau going concern, yaitu prinsip yang mengatakan bahwa perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang selama mungkin. Tidak ada batasan waktu tertentu yang disepakati untuk menakhiri perusahaan. Oleh karena itu, setiap manajer perusahaan berusaha untuk mencapai tujuan akhir secara berkesinambungan.

  Fungsi laba
      Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha Koperasi
            Status dan Motif Anggota Koperasi : Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan Usaha : Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan Koperasi : Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
Modal usaha terdiri : Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan.

Sisa Hasil Usaha Koperasi : SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
o SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
o SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
o SHU anggota dibayar secara tunai.

Sumber :


Sabtu, 20 Oktober 2012

Tugas Kelompok tentang Ekonomi Koperasi (Kegiatan Koperasi sekitar lingkungan)


Nama Kelompok :

Lina Anggreni                         (NPM : 14211101)
Novyanti Susanti                    (NPM : 15211262)
Rana Randannisa Nusi            (NPM : 15211839)
Rizkyka Ayunanda                 (NPM : 16211409)
Sela Amelia                             (NPM : 16211656)

Kelas : 2EA06

Menurut kelompok saya koperasi saat ini jarang sekali masyarakat menggunakan kegiatan Koperasi apalagi masyarakat kota, yang disekitar rumah lebih didominasikan oleh membuka usaha seperti warung atau mengadakan suatu kegiatan arisan. Karena mereka lebih memilih cara yang mudah, praktis dan tidak perlu adanya keterlibatan dari pihak luar dalam pengurusan keuangan yang mereka olah.

Berbeda di masyarakat pedesaan dan tempat-tempat di sekolah yang paling banyak digunakan karena pada koperasilah yang memberi kemudahan bagi para murid untuk membeli alat tulis dengan harga yang sangat terjangkau karena koperasi merupakan harga yang cukup murah bila membeli suatu alat tulis ketimabang membeli ditoko buku, bukan hanya untuk membeli alat tulis saja namun koperasi bisa digunakan sebagai kegiatan untuk menabung ataupun meminjam uang dengan cara tertentu apabila sudah menjadi bagian dari kegiatan ataupun anggota koperasi.

Yang kami ketahui dari hal tersebut maka mereka lebih menggunakan konsep Koperasi Barat karena koperasi merupakan bentuk organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memilki persamaan kepentingan, dengan maksud untuk mengurusi kepentingan para anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggotanya atau perusahaan koperasi. Dalam hal ini koperasi barat memiliki unsur-unsur positif. Konsep koperasi barat yaitu :
1.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan adanya kerjasama antar anggota, dan saling bantu membantu serta dapat menguntungkan bagi semua pihak.

2.      Dalam setiap individu memilki tujuan yang sama dalam partisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama-sama.

3.      Keuntungan yang diperoleh didistribusikan kepada anggotanya sesuai dengan metode yang telah disepakati.

4.      Dan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dari hal tersebut maka banyak masyarakat pedesaan ataupun sekolah-sekolah menggunakan konsep tersebut yang memiliki keuntungan baik individu maupun keuntungan untuk kelangsungan koperasi tersebut.
Maka dari hal tersebut menurut kami, Koperasi yang kami jelaskan diatas tidaklah jauh dari teori tentang konsep koperasi karena masyarakat lebih mendominasi konsep Koperasi Barat.

Sabtu, 13 Oktober 2012

BAB 3 Organisasi dan Manajemen


Bentuk organisasi menurut saya yaitu sesuatu sekelompok atau setiap anggota yang mempunyai tujuan dan keinginan yang sama, dalam hal tersebut maka dibentuklah sebuah Organisasi.

Bentuk organisai menurut :
            * Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan  berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
Ø  individu (pemilik dan konsumen akhir)
Ø  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Ø  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

                *Menurut Ropke :   
Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem :
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

                *Di Indonesia : Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Hirarki Tanggung Jawab :
1.      Pengurus :
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.

2.      Pengelola :
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3.      Pengawas :
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaa, penilaian dalam tata kehidupan koperasi, organisasi, pelaksanaan kebijakaan pengurus dan laporan yang tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi sebagai orang yang terpercaya dalam pengurusan sebagai pengawas koperasi yang menjaga keuangan setiap anggota koperasi.
Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Syarat-syarat menjadi pengawas
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

Pola Manajemen : Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif , Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi, Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area), Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)  
       
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt http://sonny1107.wordpress.com/2011/10/09/organisasi-dan-manajemen/

Sabtu, 06 Oktober 2012

BAB 2 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi yang saya peroleh dari media internet yang sumber nya dari :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Pengertian Koperasi menurut saya adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan hubungan kebersamaan atau kerja sama yang memilki tujuan yang sama.
Menurut Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan :“Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”

Menurut Mohammad Hatta(1980:14)           
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Pengertian Koperasi memilki macem-macem definisi antara lain :
·         Definisi ILO (International Labour Organization) memilki 6 elemen yang terdapat di dalam nya yaitu : 
1.      Koperasi merupakan tempat perkumpulan orang-orang
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.      Memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Setiap anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·         Definisi Arifinal Chaniago (1984) : Merupakan Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang setiap para anggotanya atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah bagi anggotanya

·         Definisi Dooren : tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum, disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.


·         Definisi Hatta : Menurut Bapak Koperasi Indonesia Moh. Hatta yaitu suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

·          Definisi Munkner : Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

·         Definisi UU No. 25/1992 : Badan usaha yang beranggota orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat, yang didasarkan atas azas kekeluargaan.

Ø  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip Koperasi
ü  Prinsip Munkner
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota


ü  Prinsip Rochdale
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8.      Netral terhadap politik dan agama

ü  Prinsip Raiffeisen
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

ü  Prinsip Schulze
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

ü  Prinsip ICa
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4.      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

ü  Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.12 tahun 1967
1.      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

ü  Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi