Pengertian Badan Usaha
Badan
Usaha adalah suatu kesatuan yang bersifat yuridis (hukum), teknis dan ekonomis
yang memilki tujuan untuk mencari laba. Badan usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, namun kenyataannya memiliki perbedaan, yaitu Badan Usaha suatu
lembaga yang sifatnya sementara sedangkan Perusahaan adalah suatu tempat dimana
Badan Usaha mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi
merupakan Badan Usaha menurut UU No.25 tahun 1992. Sebagai Badan Usaha koperasi
harus berdasarkan dengan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku. Koperasi merupakan suatu sistem yang berkerja pada suatu badan usaha,
sehingga koperasi dikatakan sebagai badan usaha yang merupakan kombinasi dari
manusia, aset-aset fisik maupun non fisik, yang mengandung informasi dan
teknologi. Ciri utama untuk membedakan koperasi dari badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang koperasi yang
menyatakan bahwa, anggota koperasi merupakan pemilik dan pengguna jasa koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Glueck, menjelaskan 4
alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
o Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
o Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
o Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
o Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
o Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
o Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
o Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
o Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3,
yaitu :
§
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Tujuan pokok
yang ingin dicapai manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun perlu
disadari bahwa tujuan ini mengandung banyak kelemahan. Menyangkut resiko yang
berkitan dengan setiap alternatif keputusan. Memaksimumkan profit tanpa
memperhitungkan tingkat resiko setiap alternatif adalah akan sangat
menyesatkan. Bila memaksimumkan profit merupakan tujuan utama maka hal ini akan
sangat mudah dilakukan oleh perusahaan.
§
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Selain tujuan pokok manajer
memaksimumkan keuntungan, juga harus memaksimumkan nilai perusahaan melalui
memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Dengan demikian, apabila suatu saat
perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkam setinggi mungkin.
§
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Berusaha dengan
meminimumkan biaya dapat mencapai keuntungan yang besar.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan
Koperasi dalam Perusahaan atau Badan Usaha tidak hanya berorientasi pada laba,
melainkan berorientasi pada manfaat, karena koperasi tidak memiliki tujuan
untuk mendapatkan keuntungan sebagai suatu tujuan dalam perusahaan karena
mereka berkerja didasarkan dengan pelayanan. Untuk Koperasi diindonesia, tujuan
dari badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, (UU No.25 tahun 1992). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan yang menyatakan bahwa
tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan
nilai
perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis .
Beberapa
kritik dari teori tersebut adalah sebagai tersebut :
a. Tujuan
perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
b. Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen
c. Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
Teori Laba
Perusahaan
umumnya mempunyai banyak tujuan. Tujuan-tujuan itu dapat digolongkan sebagai
tujuan awal dan tujuan akhir. Tujuan awal dapat saja berupa: perluasan pasar,
diversifikasi produk, perkuatan jaringan, penguatan eksistensi, pengenalan
produk, dan sebagainya. Namun, tujuan-tujuan itu akan bermuara pada tujuan
akhir, yaitu laba.
Laba yang diinginkan oleh perusahaan mempunyai idealitas, bahwa laba harus besar atau banyak dan diperoleh dalam jangka waktu yang selama-lamanya. Karena perusahaan umumnya didirikan di atas prinsip kontinyuitas atau going concern, yaitu prinsip yang mengatakan bahwa perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang selama mungkin. Tidak ada batasan waktu tertentu yang disepakati untuk menakhiri perusahaan. Oleh karena itu, setiap manajer perusahaan berusaha untuk mencapai tujuan akhir secara berkesinambungan.
Laba yang diinginkan oleh perusahaan mempunyai idealitas, bahwa laba harus besar atau banyak dan diperoleh dalam jangka waktu yang selama-lamanya. Karena perusahaan umumnya didirikan di atas prinsip kontinyuitas atau going concern, yaitu prinsip yang mengatakan bahwa perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang selama mungkin. Tidak ada batasan waktu tertentu yang disepakati untuk menakhiri perusahaan. Oleh karena itu, setiap manajer perusahaan berusaha untuk mencapai tujuan akhir secara berkesinambungan.
Fungsi laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Kegiatan Usaha Koperasi
Status
dan Motif Anggota Koperasi : Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan
hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik
dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan Usaha : Pada awalnya, koperasi dibentuk
oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan
Koperasi : Modal
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha,
modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal
koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
Modal usaha terdiri : Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau
dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak
mudah diuangkan.
Sisa Hasil
Usaha Koperasi : SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
o SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
o SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
o SHU anggota dibayar secara tunai.
o SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
o SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
o SHU anggota dibayar secara tunai.
Sumber :