Minggu, 04 November 2012

BAB 6 Pola Manajemen Koperasi



Materi bab 6 ini yang saya dapat dari media internet sehingga saya rangkum dan membahasnya sesuai dengan SAP yang telah ditentukan, dan dibawah ini adalah penjelasan nya.

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
         Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
         Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
         Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
         Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Dalam hal tersebut pengertian manajemen dan perangkat organisasi di bagi menjadi 3 bagian yaitu :
v    PENGERTIAN MANAJEMEN
Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.

Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

Pengertian Koperasi menurut saya adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan hubungan kebersamaan atau kerja sama yang memilki tujuan yang sama.

v     PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.

v     Pengertian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Jadi, Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Rapat Anggota
         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
         Anggaran dasar
         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
         Pembagian SHU
         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi
         Simbol
Dan menurut pendapat lain yang saya sudah upload di materi bab 3 mengatakan :
     Pengurus :
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.

Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.

Pengawas
         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    - mempunyai kemampuan berusaha
    - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang   
      disegani anggota koperasi dan masyarakat    
       sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,  
      diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 
       nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-          pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-          Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-          Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer
         Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt

Sabtu, 03 November 2012

BAB 5 Sisa Hasil Usaha (SHU)


PENGERTIAN SHU   
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
  •         SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
  •     SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
  •     Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
  •     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  •         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
            Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 

• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota rumusnya :
SHUA = JUA + JMA

Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Ø  SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA

Keterangan :
SHU pa           : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA                  : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK               : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA                 : Jumlah Usaha Anggota
Sa                    : Jumlah simpanan anggota
TMS               : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA                : Jumlah Modal Anggota

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
Ø  Cadangan koperasi
Ø  Jasa anggota
Ø   Dana Pengurus
Ø    Dana karyawan
Ø  Dana pendidikan
Ø  Dana sosial
Ø  Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
  1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
  2.  SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena  dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut :
  •     Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A
            Penjualan/penerimaan jasa                                          Rp  850.007
            Pendapatan lain                                                           Rp  110.717
                                                                                                Rp  960.794
            Harga pokok penjualan                                               Rp (300.960)
            Pendapatan operasional                                              Rp  659.888
            Beban operasional                                                       Rp (310.539)
            Beban ADM dan umum                                             Rp  (35.349)
            SHU sebelum pajak                                                    Rp  314.000
            Pajak penghasilan (PPh Ps 21)                                    Rp  (34.000)
            SHU setelah pajak                                                      Rp  280.000
  •      Sumber SHU
             SHU koperasi A setelah pajak                                    Rp  280.000
            Sumber SHU :
  • Ø  Transaksi anggota                                                       Rp  200.000
  • ØTransaksi non anggota                                                Rp    80.000
  •      Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi
  •      Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
  •      Dengan menggunakan rumus diatas :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
            SHUpa= Va/VUK X JUA + Sa/TMS X JMA
            SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA)

Contoh :
SHU usaha Adi                                                                       = 5.500/2.340.062(56.000)
                                                                                                = Rp  131,62
SHU modal anggota                                                               = Sa/TMS (JMA)
SHU modal Adi                                                                      = 800/345.420 (24.000)
                                                                                                = Rp  55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah

Kamis, 25 Oktober 2012

BAB 4 Tujuan dan Fungsi Koperassi

Bab 4 yang saya dapatkan sumbernya dari media internet yang saya rangkum sedemikian rupa yang merupakan bagian atau inti terpenting menurut saya dan dibawah ini merupakan penjelasannya.

Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu kesatuan yang bersifat yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang memilki tujuan untuk mencari laba. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, namun kenyataannya memiliki perbedaan, yaitu Badan Usaha suatu lembaga yang sifatnya sementara sedangkan Perusahaan adalah suatu tempat dimana Badan Usaha mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi merupakan Badan Usaha menurut UU No.25 tahun 1992. Sebagai Badan Usaha koperasi harus berdasarkan dengan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi merupakan suatu sistem yang berkerja pada suatu badan usaha, sehingga koperasi dikatakan sebagai badan usaha yang merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik maupun non fisik, yang mengandung informasi dan teknologi. Ciri utama untuk membedakan koperasi dari badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang koperasi yang menyatakan bahwa, anggota koperasi merupakan pemilik dan pengguna jasa koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck, menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
o Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
o Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
o Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
o Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
§  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Tujuan pokok yang ingin dicapai manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun perlu disadari bahwa tujuan ini mengandung banyak kelemahan. Menyangkut resiko yang berkitan dengan setiap alternatif keputusan. Memaksimumkan profit tanpa memperhitungkan tingkat resiko setiap alternatif adalah akan sangat menyesatkan. Bila memaksimumkan profit merupakan tujuan utama maka hal ini akan sangat mudah dilakukan oleh perusahaan.
     
§  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Selain tujuan pokok manajer memaksimumkan keuntungan, juga harus memaksimumkan nilai perusahaan melalui memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Dengan demikian, apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkam setinggi mungkin.
                                                                                                          
§  Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Berusaha dengan meminimumkan biaya dapat mencapai keuntungan yang besar.

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koperasi dalam Perusahaan atau Badan Usaha tidak hanya berorientasi pada laba, melainkan berorientasi pada manfaat, karena koperasi tidak memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagai suatu tujuan dalam perusahaan karena mereka berkerja didasarkan dengan pelayanan. Untuk Koperasi diindonesia, tujuan dari badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, (UU No.25 tahun 1992). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Keterbatasan Teori Perusahaan
      Teori perusahaan yang menyatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan
    nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis      .
Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai tersebut :
a. Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
b. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen
c. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras

  Teori Laba
Perusahaan umumnya mempunyai banyak tujuan. Tujuan-tujuan itu dapat digolongkan sebagai tujuan awal dan tujuan akhir. Tujuan awal dapat saja berupa: perluasan pasar, diversifikasi produk, perkuatan jaringan, penguatan eksistensi, pengenalan produk, dan sebagainya. Namun, tujuan-tujuan itu akan bermuara pada tujuan akhir, yaitu laba.
Laba yang diinginkan oleh perusahaan mempunyai idealitas, bahwa laba harus besar atau banyak dan diperoleh dalam jangka waktu yang selama-lamanya. Karena perusahaan umumnya didirikan di atas prinsip kontinyuitas atau going concern, yaitu prinsip yang mengatakan bahwa perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang selama mungkin. Tidak ada batasan waktu tertentu yang disepakati untuk menakhiri perusahaan. Oleh karena itu, setiap manajer perusahaan berusaha untuk mencapai tujuan akhir secara berkesinambungan.

  Fungsi laba
      Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha Koperasi
            Status dan Motif Anggota Koperasi : Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan Usaha : Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan Koperasi : Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
Modal usaha terdiri : Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan.

Sisa Hasil Usaha Koperasi : SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
o SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
o SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
o SHU anggota dibayar secara tunai.

Sumber :


Sabtu, 20 Oktober 2012

Tugas Kelompok tentang Ekonomi Koperasi (Kegiatan Koperasi sekitar lingkungan)


Nama Kelompok :

Lina Anggreni                         (NPM : 14211101)
Novyanti Susanti                    (NPM : 15211262)
Rana Randannisa Nusi            (NPM : 15211839)
Rizkyka Ayunanda                 (NPM : 16211409)
Sela Amelia                             (NPM : 16211656)

Kelas : 2EA06

Menurut kelompok saya koperasi saat ini jarang sekali masyarakat menggunakan kegiatan Koperasi apalagi masyarakat kota, yang disekitar rumah lebih didominasikan oleh membuka usaha seperti warung atau mengadakan suatu kegiatan arisan. Karena mereka lebih memilih cara yang mudah, praktis dan tidak perlu adanya keterlibatan dari pihak luar dalam pengurusan keuangan yang mereka olah.

Berbeda di masyarakat pedesaan dan tempat-tempat di sekolah yang paling banyak digunakan karena pada koperasilah yang memberi kemudahan bagi para murid untuk membeli alat tulis dengan harga yang sangat terjangkau karena koperasi merupakan harga yang cukup murah bila membeli suatu alat tulis ketimabang membeli ditoko buku, bukan hanya untuk membeli alat tulis saja namun koperasi bisa digunakan sebagai kegiatan untuk menabung ataupun meminjam uang dengan cara tertentu apabila sudah menjadi bagian dari kegiatan ataupun anggota koperasi.

Yang kami ketahui dari hal tersebut maka mereka lebih menggunakan konsep Koperasi Barat karena koperasi merupakan bentuk organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memilki persamaan kepentingan, dengan maksud untuk mengurusi kepentingan para anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggotanya atau perusahaan koperasi. Dalam hal ini koperasi barat memiliki unsur-unsur positif. Konsep koperasi barat yaitu :
1.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan adanya kerjasama antar anggota, dan saling bantu membantu serta dapat menguntungkan bagi semua pihak.

2.      Dalam setiap individu memilki tujuan yang sama dalam partisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama-sama.

3.      Keuntungan yang diperoleh didistribusikan kepada anggotanya sesuai dengan metode yang telah disepakati.

4.      Dan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dari hal tersebut maka banyak masyarakat pedesaan ataupun sekolah-sekolah menggunakan konsep tersebut yang memiliki keuntungan baik individu maupun keuntungan untuk kelangsungan koperasi tersebut.
Maka dari hal tersebut menurut kami, Koperasi yang kami jelaskan diatas tidaklah jauh dari teori tentang konsep koperasi karena masyarakat lebih mendominasi konsep Koperasi Barat.