Sabtu, 30 Maret 2013

HAM (Hak Asasi Manusia)

HAM merupakan hak yang dimiliki oleh manusia sejak dalam kandungan, dimiliki warga negara, dan dimiliki oleh siapa saja. Yang sifatnya universal dan tercantum dalam UUD  yang sesuai dengan pasal pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Ham harus ada dalam setiap negara karena ham merupakan yang sifatnya melindungi manusia dari suatu ancaman dari pihak eksternal seperti, hukum yang diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
                Pembagian HAM yang diakui oleh dunia adalah :
Hak asasi pribadi
Hak asasi politik
Hak asasi hukum
Hak asasi Ekonomi
Hak Asasi Peradilan
Hak asasi sosial budaya
Oleh karena itu ham sangat penting bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari untuk memperoleh hidup yang layak didunia, dan ham tidak dapat diganti dengan materi karena ham bagian yang harus dipenuhi oleh setiap manusia tanpa harus ada pihak yang memaksa atau dipaksa. Di indonesia terdapat  organisasi yang mengurus dan mengatasi permasalahan tentang HAM yaitu Komnas HAM, yang dapat membantu masyarakat dalam mempertahankan ham yang seharusnya dimiliki oleh setiap manusia. Apabila seseorang melanggar atau sifatnya bertentangan dengan ham maka ia dinyatakan melanggar hukum yang ada, karena ia telah membatasi seseorang untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Maka ham sangatlah penting bagi seluruh dunia apabila ham terjaga maka kehidupan yang layak dan aman akan tercapai. 

Nama   : Lina Anggreni
Npm     : 14211101
Kls       : 2EA06


Sumber :
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar