Menurut saya hak merupakan bagian
yang terpenting di dalam diri manusia untuk mempertahankan atau suatu bagian
dari kuasa yang diharapkan oleh setiap orang tanpa adanya campur tangan dari
pihak lain. Sedangkan kewajiban merupakan bagian dari kebutuhan seseorang yang
harus dilaksanakan secara teratur dalam kehidupan sehari-hari dengan sikap dan
tanggung jawab sebagai warga negara indonesia, maka hak dan
kewajiban haruslah dilakukan secara seimbang agar dapat meningkatkan kehidupan
yang aman dan sejahtera.
Sebagai warga negara yang demokrasi
kita harus melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan tempat dan posisi yang
telah ditentukan. Contohnya pemerintah atau pejabat
negara haruslah melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan posisi
pekerjaannya yang dimana harus meningkatkan kehidupan yang layak bagi
masyarakatnya seperti sejahteraan sosial, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain
sesuai dengan hukum yang berlaku bagi indonesia.
hak dan
kewajiban sebagai warga negara harus mengetahui bahwa hak dan kewajiban harus diperoleh
sesuai dengan yang tertuang pada pasal 28 UUD 1945, dimana setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
Hak
kewarganegaraan :
- Hak untuk memperoleh kehidupan dan pekerjaan yang layak
- Hak untuk mempertahankan kehidupan
- Hak untuk meningkatkan kelasngsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
- Hak untuk membentuk keluarga atas perkawinan yang sah dan memeiliki keturunan
- Hak untuk memperoleh kebutuahan yang mendasar seperti pendidikan yang layak, seni, budaya dan teknologi
- Hak untuk memperoleh HAM
- Hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan keadilan dalam bentuk hukum
Kewajiban kewarganegaraan :
- Wajib mentaati peraturan hukum dan pemerintah
- Wajib untuk menghormati HAM orang lain
- Wajib untuk membela negara
- Wajib dan taat terhadap UUD yang telah ditentukan
- Wajib membayar pajak
NPM : 14211101
Kls : 2EA06
Sumber : http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar