Kamis, 14 Maret 2013

Hak dan Kewajiban kewarganegaraan


Menurut saya hak merupakan bagian yang terpenting di dalam diri manusia untuk mempertahankan atau suatu bagian dari kuasa yang diharapkan oleh setiap orang tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Sedangkan kewajiban merupakan bagian dari kebutuhan seseorang yang harus dilaksanakan secara teratur dalam kehidupan sehari-hari dengan sikap dan tanggung jawab sebagai warga negara indonesia, maka hak dan kewajiban haruslah dilakukan secara seimbang agar dapat meningkatkan kehidupan yang aman dan sejahtera.

Sebagai warga negara yang demokrasi kita harus melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan tempat dan posisi yang telah ditentukan. Contohnya pemerintah atau pejabat negara haruslah melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan posisi pekerjaannya yang dimana harus meningkatkan kehidupan yang layak bagi masyarakatnya seperti sejahteraan sosial, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain sesuai dengan hukum yang berlaku bagi indonesia.

hak dan kewajiban sebagai warga negara harus mengetahui bahwa hak dan kewajiban harus diperoleh sesuai dengan yang tertuang pada pasal 28 UUD 1945, dimana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
Hak kewarganegaraan :
  •     Hak untuk memperoleh kehidupan dan pekerjaan yang layak
  •     Hak untuk mempertahankan kehidupan
  •     Hak untuk meningkatkan kelasngsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
  •   Hak untuk membentuk keluarga atas perkawinan yang sah dan memeiliki keturunan
  •   Hak untuk memperoleh kebutuahan yang mendasar seperti pendidikan yang layak, seni, budaya dan teknologi
  •     Hak untuk memperoleh HAM
  •   Hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan keadilan dalam bentuk hukum

Kewajiban kewarganegaraan :
  • Wajib mentaati peraturan hukum dan pemerintah
  • Wajib untuk menghormati HAM orang lain
  • Wajib untuk membela negara
  •  Wajib dan taat terhadap UUD yang telah ditentukan
  • Wajib membayar pajak
Nama : Lina Anggreni
NPM : 14211101
Kls : 2EA06

Sumber : http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar