HAM merupakan hak yang dimiliki
oleh manusia sejak dalam kandungan, dimiliki warga negara, dan dimiliki oleh
siapa saja. Yang sifatnya universal dan tercantum dalam UUD yang sesuai dengan pasal pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Ham harus
ada dalam setiap negara karena ham merupakan yang sifatnya melindungi manusia
dari suatu ancaman dari pihak eksternal seperti, hukum yang diperlakukan tidak
adil dan tidak manusiawi.
Pembagian HAM yang diakui oleh dunia adalah :
Hak asasi pribadi
Hak asasi politik
Hak asasi hukum
Hak asasi Ekonomi
Hak Asasi Peradilan
Hak asasi sosial budaya
Oleh karena
itu ham sangat penting bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari untuk memperoleh
hidup yang layak didunia, dan ham tidak dapat diganti dengan materi karena ham
bagian yang harus dipenuhi oleh setiap manusia tanpa harus ada pihak yang
memaksa atau dipaksa. Di indonesia terdapat organisasi yang mengurus dan mengatasi permasalahan tentang HAM yaitu Komnas HAM, yang dapat membantu masyarakat dalam mempertahankan ham yang seharusnya dimiliki oleh setiap manusia. Apabila seseorang melanggar atau sifatnya bertentangan dengan ham maka ia dinyatakan melanggar hukum yang ada, karena ia telah membatasi seseorang untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Maka ham sangatlah penting bagi seluruh dunia apabila ham terjaga maka kehidupan yang layak dan aman akan tercapai.
Nama : Lina Anggreni
Npm : 14211101
Kls : 2EA06
Nama : Lina Anggreni
Npm : 14211101
Kls : 2EA06
Sumber :
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia