Sabtu, 05 Oktober 2013

PENGANTAR TEKNOLOGI SIM 1
“Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit”


Disusun oleh kelompok 4 :
Lina Anggreni                        (14211101 / 3EA06)
Lusi Raka Desia                     (14211160 / 3EA06)
Novyanti Susanti                  (15211262 / 3EA06)
Olivia Elsa Andira                (15211463 / 3EA06)
Rana Randannisa Nusi          (15211839 / 3EA06)
Resa Revano loen                  (15211984 / 3EA06)

UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2013

KATA PENGANTAR




























DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .....................................................................................................   i
DAFTAR ISI ....................................................................................................................    ii
BAB 1 PENDAHULUAN ...............................................................................................    1
1.1  Latar Belakang Masalah .............................................................................................     1
1.2  Tujuan .........................................................................................................................     1
BAB 2 PEMBAHASAAN ...............................................................................................    2
2.1 Riwayat Singkat Telkom .............................................................................................    2
2.2 Profil Bisnis .................................................................................................................    3
2.3 Struktur Organisasi Perusahan .....................................................................................    4
2.4 Anak Perusahaan dan Penyertaan saham......................................................................    7
2.5 Bidang Usaha...............................................................................................................     8
2.6 Laporan Keuangan ........................................................................................................   9
BAB 3 PENUTUP .............................................................................................................  10
3.1 Kesimpulan ....................................................................................................................  10
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 11








BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH














1.2  TUJUAN








BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 RIWAYAT SINGKAT PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV (PERSERO)
            PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) disingkat PTPN IV didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV dan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero). PT Perkebunan Nusantara IV No. 37 tanggal 11 Maret1996 yang dibuat dihadapan Notaris Harun Kamil, SH dan Anggaran Dasar telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor: C2-8332 HT.01.01.Th.96 tanggal 8


Agustus 1996 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.81 tanggal 8 Oktober 1996; Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 8675, Anggaran Dasar telah disesuaikan dengan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Notaris Sri Ismiyati, SH No. 11 tanggal 04 Agustus 2008 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan No. AHU- 60615.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 10 September 2008, Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 16 tanggal 8 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Ihdina Nida Marbun SH.

           
























2.2 PROFIL BISNIS

1.      VISI DAN MISI PERUSAHAAN

Visi :

PT. Perkebunan Nusantara IV ( Persero ) menjadi pusat keunggulan pengelolaan perusahaan agroindustri kelapa sawit dengan tata kelola perusahaan yang baik serta berwawasan lingkungan.

Misi :
1.      Menjamin keberlanjutan usaha yang kompetitif .
2.      Meningkatkan daya saing produk secara berkesinambungan dengan sistem, cara dan lingkungan kerja yang mendorong munculnya kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
3.      Meningkatkan laba secara berkesinambungan.
4.      Mengelola usaha secara profesional untuk meningkatkan nilai perusahaan yang mempedomani etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
5.      Meningkatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan .
6.      Melaksanakan dan menunjang kebijakan serta program pemerintah pusat/daerah.

Untuk mencapai sasaran yang jelas dalam koridor visi dan misi tersebut, diperlukan suatu corporate plan atau perencanaan strategis jangka panjang yang akan menjadi acuan/ pedoman manajemen dalam menjalankan keputusan strategis.

Penyusunan rencana jangka panjang adalah bagian dari upaya yang konsisiten dalam pelaksanaan dan pencapaian good corporate governance (GCG).

2.      MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN

         Maksud dan tujuan Perusahaan menurut anggaran Dasar perusahaan, antara lain :
1.                   Turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di sub sektor pertanian dalam arti seluas-luasnya dengan tujuan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

2.      Melaksanakan kegiatan usaha antara lain:
Ø  Mengusahakan budidaya tanaman, meliputi pembukaan dan pengolahan lahan, pembibitan, penanaman dan pemeliharaan serta melakukan kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan budidaya tanaman tersebut.
Ø  Produksi, meliputi pemungutan hasil tanaman, pengolahan hasil tanaman sendiri maupun pihak lain menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Ø  Perdagangan, meliputi penyelengaraan kegiatan pemasaran berbagai macam hasil produksi serta melakukan kegiatan perdagangan barang lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan.
Ø  Pengembangan usaha di bisang perkebunan, agro usaha dan agro bisnis.
Ø  Mendirikan/menjalankan perusahaan dan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan usaha bidang pertanian, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan badan-badan lainnya, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      BUDAYA PERUSAHAAN
         Memberi, membimbing dan mendorong perilaku seluruh karyawan perusahaan agar dalam melaksanakan tugas selalu:
a.       Berpikir positif untuk dapat menangkap setiap peluang.
b.      Proaktif dalam mengahsilkan inovasi dan prestasi.
c.       Kerjasama tim untuk membangun kekuatan.
d.      Menempatkan kepentingan perusahaan sebagai pertimbangan utama bagi setiap keputusan yang diambil oleh setiap jajaran perusahaan.
e.       Menempatkan peningkatan kesejahteraan karyawan sebagia bagian yang tidak terpisahkan dari pencapaian sasaran perusahaan.

Corporate Value
Corporate value adalah nilai-nilai yang dianut oleh suatu perusahaan yang mengakar dan menjadi patokan yang dipegang oleh seluruh pekerja untuk menjalankan aktivitasnya serta internalisasi diri. PT. Perkebunan Nusantara IV ( Persero ) memiliki Corporate value yang terdiri dari 5 (lima) nilai, yaitu :

·         P R I M A
Profitability (mengutamakan profit)
Responsibility (bertanggung jawab terhadap stakeholder)
Integrity (integritas)
Market ahead (selalu terdepan)
Accountability (terpercaya)

4.      STRATEGI BISNIS

Strategi Kepemimpinan Biaya (Overall Cost Leadership), dengan memberikan perhatian pada aspek skala usaha (ekonomi), biaya input, teknologi produksi, pemanfaatan kapasitas, dan efektifitas organisasi serta manajemen. Fokus kepada Core Bisnis dan melakukan diferensiasi pada produk industri hilir teh.

Strategi Operasional

Ø  Meningkatkan nilai perusahaan dengan perluasan areal dan pengembangan industri hilir.
Ø  Menerapkan SOP (Standard Operations Procedure) pemeliharaan, panen, pengolahan, dan perawatan pabrik secara konsisten.
Ø  Mengadakan peremajaan / replanting tanam secara teratur setiap tahun.
Ø  Mengurangi/meniadakan kerugian dari usaha perkebunan teh.
Ø  Mengintensifkan lahan produktif.
Ø  Meningkatkan produktifitas dan efisiensi melalui penerapan praktek-praktek bisnis terbaik mencakup baku teknis, manajemen dan sistem kerja.
Ø  Meningkatkan kemampulabaan dengan efisiensi di segala bidang.
Ø  Membangun dan mengembangkan sistem penilaian kinerja, sistem penghargaan, pengembangan karir dan renumerasi yang objektif, rasional, adil, serta mendorong motivasi.
Ø  Meningkatkan kesadaran biaya (cost consciousness) semua personil perusahaan.
Ø  Melaksanakan proses bisnis dengan berdasar pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Ø  Mengembangkan inovasi penciptaan jenis produk-produk baru untuk lebih diterima pasar.
Ø  Membangun Sistem Informasi Manajemen yang integratif dan berbasis komputer.

Produksi

 Penanaman ulang/replanting
Tahun 2006 = 11.582 ha
Tahun 2007 = 11.142 ha
Tahun 2008 = 8.072 ha
Tahun 2009 = 8.019 ha
Tahun 2010 = 6.188 ha

● Perluasan areal kelapa sawit dari konversi kakao
Tahun 2006 = 1.856 ha
Tahun 2007 = 560 ha

5.      KEUANGAN

v  Meningkatkan kesadaran biaya (cost consciousness) semua personil perusahaan.

v  Peningkatan manajemen kas (cash management)

v  Peningkatan efektivitas pengendalian biaya melalui pengendalian biaya yang sudah ada.

v  Pembangunan Sistem Informasi keuangan berbasis komputer.

 

2.4  PEMASARAN

v  Melakukan analisis pasar secara rutin dan membuat laporan hasil analisis sebelum dilakukan penjualan CPO dan teh jadi.
v  Menjaga konsistensi mutu dan mempertahankan ISO 9001 dan 14000

2.5  SUMBER DAYA MANUSIA

v  Membangun insan PTPN IV yang produktif yang ditandai dengan tingginya kualitas : kreativitas, kompetensi, integritas, dan spiritual (nilai-nilai kemanusiaan dan pengabdian kepada Tuhan).

v  Mendistribusikan SDM secara seimbang pada setiap bidang sesuai kebutuhan.

v  Melaksanakan penilaian karyawan, pemberian penghargaan, karier dan renumerasi yang mendorong motivasi karyawan untuk berprestasi terbaik.

v  Memenuhi hak-hak normatif karyawan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

v  Merasionalkan/mengoptimalisasi norma penggunaan tenaga kerja.

v  Memprogram peningkatan kualitas organisasi Serikat Pekerja (SP).

 

8.      KEMITRAAN :Memaksimalkan hubungan kemitraan dengan stake holders

 

9.      PENGABDIAN MASYARAKAT


Bagian kemitraan Bina Lingkungan (KBL) merupakan unit khusus yang menangani program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan bina lingkungan (Keputusan Mentri Badan Usaha Milik Negara no.:KEP-236/MBU/2003, tanggal 17 Juni 2003)

 

10.KOMUNITAS

§  Semua kebun melakukan program CD terhadap masyarakat sekitarnya.
§  Mengalokasikan dana CD berdasarkan prioritas sesuai kondisi unit usaha.
§  Prioritas penyaluran CD yang memberi efek jangka panjang misalnya pendidikan, pelatihan dan beasiswa.
§  Kebun/unit dilibatkan dalam evaluiasi dan monitoring program CD dan PUKK.
§  Semakin meningkat citra positif perusahaan yang ditandai kuatnya kemitraan, hubungan yang saling memberi manfaat, kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

2.6  PEDULI LINGKUNGAN

v  Menjaga kelestarian lingkuangan dengan program Zero Waste yaitu dengan memanfaatkan limbah padat dan cair menjadi kompos.
v  Meminimalisasi dampak keberadaan PKS dengan teknologi yang akrab lingkungan.

12. LAYANAN

v  Menjaga dan mempertahankan mutu produk yang dijual sesuai permintaan konsumen.
v  Meningkatkan sistem pelayanan kepada konsumen.
v  Mengutamakan kepuasan konsumen.














2.3 STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN

            Struktur Good Corporate Governance (GCG) terdiri dari Organisasi Utama dan Organisasi Pendukung. Organisasi Utama GCG yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi sedangkan Organisasi Pendukung GCG yaitu Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya. Berikut ini disampaikan uraian struktur GCG PTPN IV.
Struktur Organisasi

v  PENJELASAN MENGENAI BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

2.7  Rapat Umum Pemegang Saham

Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. 

Jenis RUPS :
    1. RUPS Tahunan diadakan setiap tahun, meliputi RUPS mengenai persetujuan Laporan Tahunan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
    2. RUPS lainnya/RUPS Luar Biasa yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Hak Pemegang Saham :
    1. Hak untuk menghadiri RUPS dan memberikan suara pada RUPS.
    2. Hak untuk memperoleh informasi material mengenai pengelolaan perusahaan baik dari Dewan Komisaris maupun Direksi secara lengkap, tepat waktu, dan teratur.
    3. Hak untuk memperoleh pembagian laba Perusahaan (dividen) .
    4. Menyelenggarakan RUPS dalam hal Direksi dan/atau Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS Tahunan dan sewaktu-waktu meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa.

Wewenang Pemegang Saham
a.       Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.      Menyetujui atau menolak Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan RKAP.
c.       Menetapkan target kinerja masing-masing Direksi dan Komisaris.
d.      Melakukan penilaian kinerja Direksi dan Komisaris.
e.       Menetapkan auditor eksternal untuk melakukan audit atas laporan keuangan.
f.       Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan yang berlaku.
g.      Menetapkan anggaran dasar dan perubahannya. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPS yang diadakan selama tahun 2012 adalah RUPS mengenai Persetujuan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2011 yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2012.

2.      Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Berdasarkan Anggaran Dasar PTPN IV No. 11 tanggal 04 Agustus 2008 dan Peraturan Menteri Negara BUMN No : PER-12/MBU/2012 tentang Organ Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN adapun tugas dan wewenang Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :

Tugas Dewan Komisaris
a.           Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan serta memberi nasehat kepada Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran perusahaan serta ketentuan Anggaran Dasar dan rapat umum pemegang saham dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
b.           Melakukan evaluasi terhadap laporan atas pencapaian target dari masing-masing indikator Kinerja Kunci (IKK) atau Key Perfomance Indicator (KPI) dan melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan.
c.           Memantau efektivitas praktek Good Corporate Governance yang diterapkan oleh perusahaan

Wewenang Dewan Komisaris Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Komisaris berwenang untuk:
a.       Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumendokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan Perusahaan.
b.      Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan.
c.       Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan.
d.      Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang dan akan dijalankan oleh Direksi.
e.       Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris.
f.       Mengangkat dan memberhentikan sekretaris Dewan Komisaris, jika dianggap perlu.
g.      Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
h.      Membentuk Komite-komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan.
i.        Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu.
j.        Melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
k.      Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.

3.      Tugas Direktur Utama
a.       Mengelola Perusahaan sesuai amanat RUPS untuk mewujudkan sasaran Perusahaan.
b.      Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS.
c.       Memimpin, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan program kegiatan Direktur Produksi, Direktur SDM dan Umum, Direktur Keuangan dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha, Manajer Grup dan Manajer Unit.
d.      Menjalankan arahan dari Dewan Komisaris dan RUPS.
e.       Mengatur pembagian tugas dan wewenang masingmasing anggota Direksi.
f.       Mengadakan dan memimpin rapat Direksi secara berkala, untuk mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan masing-masing Direktorat, Grup Unit Usaha dan Unit Usaha.
g.      Memberi penjelasan kepada Dewan Komisaris dan/ atau Rapat Umum Pemegang Saham, mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta Laporan Tahunan.
h.      Melaksanakan pemenuhan aspek legal dan kepatuhan Perusahan terhadap Anggaran Dasar, keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan.
i.        Mengkoordinir penyelenggaraan akuntansi keuangan, akuntansi biaya, verifikasi dan administrasi sset.
j.        Mengkoordinir Direksi melakukan evaluasi secara berkala terhadap pencapaian target Indikator Kinerja Kunci (IKK) atau Key Performance Indicators (KPI) serta merumuskan tindakan perbaikan yang diperlukan.
k.      Mengkoordinir pembuatan Laporan Manajemen Triwulan, Semesteran dan Tahunan yang akan disampaikan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.
l.        Melakukan pembinaan dan monitoring tugas-tugas dibidang Satuan Pengawasan Intern dan Sekretaris Perusahaan (termasuk P2BJ).
m.    Mengkoordinir pelaksanaan dan pemantauan terhadap implementasi Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko.
n.      Mengkoordinir perumusan program kegiatan masingmasing Direktorat, Grup Unit Usaha dan Unit Usaha, dan Sekretaris Perusahaan serta SPI yang dijabarkan dari RKAP dan RJPP.
o.      Mengkoodinir penyusunan RJPP, RKAP dan rencanarencana lainnya untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris dan RUPS.
p.      Penanggung jawab pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan pengembangan usaha Perusahaan.

Wewenang Direktur Utama
a.       Menetapkan kebijakan kepengurusan Perusahaan yang sejalan dengan RUPS.
b.      Bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama tersebut telah disetujui dalam Rapat Direksi.
c.       Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seseorang atau beberapa anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan
d.      Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seseorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan.
e.       Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan setelah mendengarkan saran dari Direktur SDM dan Umum.
f.       Memberikan persetujuan pengeluaran anggaran dalam rangka kebutuhan operasional Perusahaan dengan batasan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.

4.      Tugas Direktur Produksi
a.       Memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas di bawah Direktorat Produksi.
b.      Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan di bawah Direktorat Produksi.
c.       Melaksanakan dan mengendalikan program kegiatan di Bidang Tanaman, Pengolahan (termasuk P3TBS) dan Teknik.
d.      Menjalankan arahan dari Direktur Utama, Dewan Komisaris dan RUPS.
e.       Mengadakan rapat-rapat internal secara berkala dilingkungan Direktorat Produksi untuk mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan.
f.       Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pencapaian target Indikator Kinerja Kunci (IKK) atau Key Performance Indicators (KPI) yang berkaitan dengan aspek operasional.
g.      Melaksanakan dan memantau penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko di lingkungan Bidang Tanaman, Teknik dan Pengolahan (termasuk P3TBS).
h.      Menindaklanjuti temuan hasil audit SPI dan auditor eksternal yang berkaitan dengan tugas operasionalnya.
i.        Menyiapkan Laporan Manajemen Triwulan, Semesteran dan Tahunan dibidang Tanaman, Teknik dan Pengolahan (termasuk P3TBS).
j.        Merumuskan dan menetapkan program kegiatan Bagian Tanaman, Teknik dan Pengolahan (termasuk P3TBS) yang didasarkan kepada penjabaran dari RKAP dan RJPP yang telah disahkan.
k.      Merumuskan kebijakan dan menyusun pedoman kerja yang digunakan dilingkungan Direktorat Produksi dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Utama untuk ditetapkan.

Wewenang Direktur Produksi
a.       Menetapkan kebijakan pengelolaan Perusahaan pada Direktorat Produksi.
b.      Mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
c.       Bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama.
d.      Mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan surat kuasa untuk melakukan perbuatan tertentu yang berkaitan dengan tugastugas Direktur Produksi.
e.       Memberikan persetujuan pengeluaran anggaran dalam rangka operasional Direktorat Produksi dengan batasan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
f.       Mengusulkan kepada Direktur Utama untuk promosi, demosi, mutasi dan memberhentikan karyawan dilingkungan Direktorat Produksi sesuai dengan peraturan kepegawaian dan peraturan perundangundangan yang berlaku.


2.8  Tugas Direktur Keuangan
A.    Memimpin dan mengkordinasikan tugas-tugas di bawah Direktorat Keuangan.
B.     Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan di bawah Direktorat Keuangan.
C.     Melaksanakan dan mengendalikan program kegiatan yang telah dirumuskan, meliputi Bidang Keuangan, Akuntansi dan Pemasaran
D.    Menjalankan arahan-arahan dari Direktur Utama, Dewan Komisaris dan RUPS.
E.     Mengadakan rapat internal secara berkala guna membahas masalah-masalah dibidang Keuangan, Akuntansi dan Pemasaran.
F.      Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pencapaian target Indikator Kinerja Kunci (IKK) atau Key Performance Indicators (KPI) yang berkaitan dengan aspek operasionalnya.
G.    Melaksanakan dan memantau penerapan prinsipprinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko di lingkungan Bidang Keuangan, Akuntansi dan Pemasaran.
H.    Menindaklanjuti temuan hasil audit SPI dan audit eksternal yang berkaitan dengan tugas operasionalnya.
I.       Menyiapkan laporan Manajemen Triwulan, Semesteran dan Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan untuk dibahas bersama-sama dengan Anggota Direksi sebelum disampaikan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
J.       Menyelenggarakan dan memelihara akuntansi keuangan, akuntansi biaya, verifikasi dan akuntansi aset.
K.    Menyiapkan rancangan RKAP, RJPP dan rencana lainnya di bidang keuangan, akuntansi, dan pemasaran dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk selanjutnya mengkoordinir penyusunan RKAP, RJPP dan rencana lainnya secara korporasi.
L.     Merumuskan dan menetapkan program kegiatan Bagian Keuangan, Akuntansi dan Bagian Pemasaran yang didasarkan kepada RKAP dan RJP yang telah disahkan.
M.   Merumuskan kebijakan dan menyusun pedoman kerja yang digunakan dilingkungan Direktorat Keuangan dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Utama untuk ditetapkan.
N.    Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan penjualan/ pemasaran dan persediaan produk.

Wewenang Direktur Keuangan
a.       Menetapkan kebijakan pengurusan Perusahaan pada Direktorat Keuangan.
b.      Mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
c.       Bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama.
d.      Mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan surat kuasa untuk melakukan perbuatan tertentu yang berkaitan dengan tugastugas Direktur Keuangan.
e.       Memberikan persetujuan pengeluaran anggaran dalam rangka operasional Direktorat Keuangan dengan batasan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
f.       Mengusulkan kepada Direktur Utama untuk promosi, demosi, mutasi dan memberhentikan karyawan dilingkungan Direktorat Keuangan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

6.      Tugas Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha
a.       Memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas di bawah Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usaha.
b.      Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan di bawah Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usaha.
c.       Melaksanakan dan mengendalikan program kegiatan di Bidang Perencanaan (termasuk IT), Pengembangan Usaha (tidak termasuk pengembangan di Bidang Tanaman) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
d.      Menyusun dan melaksanakan kegiatan Perusahaan dalam pengembangan industri hilir dan industri pendukung.
e.       Pengelolaan dan pengurusan Anak Perusahaan dan Perusahaan Penyertaan (tidak termasuk aspek legal).
f.       Menjalankan arahan dari Direktur Utama, Dewan Komisaris dan RUPS.
g.      Mengadakan rapat-rapat internal secara berkala dilingkungan Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usaha untuk mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan.
h.      Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pencapaian target Indikator Kinerja Kunci (IKK) atau Key Performance Indicators (KPI) yang berkaitan dengan aspek operasional.
i.        Melaksanakan dan memantau penerapan prinsipprinsip Good Corporate Govermance dan Manajemen Risiko di lingkungan Bidang Perencanaan (termasuk IT) Pengembangan Usaha dan PKBL.
j.        Menyiapkan Laporan Manajemen Triwulan, Semesteran dan Tahunan di Bidang Perencanaan (termasuk IT) Pengembangan Usaha dan PKBL
k.      Menindaklanjuti temuan hasil audit SPI dan eksternal auditor yang berkaitan dengan tugas operasionalnya.
l.        Menyiapkan rancangan RKAP, RJPP dan rencana lainnya di bidang Perencanaan (termasuk IT), Pengembangan Usaha dan program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
m.    Merumuskan dan menetapkan program kegiatan bagian Perencanaan (termasuk IT), Pengembangan Usaha dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang didasarkan kepada RKAP dan RJPP yang telah disahkan.
n.      Merumuskan kebijakan dan menyusun pedoman kerja yang digunakan dilingkungan Direktorat Pengembangan Usaha dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Utama untuk ditetapkan.

Wewenang Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha
a.       Menetapkan kebijakan pengurusan Perusahaan di bidang Perencanaan, Pengembangan Usaha dan PKBL.
b.      Mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
c.       Bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama.
d.      Mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan surat kuasa untuk melakukan perbuatan tertentu yang berkaitan dengan tugastugas Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha.
e.       Memberikan persetujuan pengeluaran anggaran dalam rangka operasional Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usaha dengan batasan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
f.       Mengusulkan kepada Direktur Utama untuk promosi, demosi, mutasi dan memberhentikan karyawan di lingkungan Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usaha sesuai peraturan kepegawaian dan peraturan perundang-unangan yang berlaku.

7.      Tugas Direktur SDM dan Umum
a.       Memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas di bawah Direktorat SDM dan Umum.
b.      Menyusun struktur organisasi Perusahaan beserta uraian tugasnya.
c.       Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan di bawah Direktorat SDM dan Umum.
d.      Melaksanakan dan mengendalikan program kegiatan dibidang SDM, Umum, Hukum dan Pertahanan serta Pengadaan.
e.       Melaksanakan pengelolaan SDM, termasuk rekrutmen, penempatan, penilaian kinerja, karir, remunerasi dan purna tugas.
f.       Menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk dibahas bersama dengan Serikat Pekerja dan peraturan kepegawaian.
g.      Mengurus permasalahan hukum yang dihadapi Perusahaan dan pengurusan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
h.      Menjalankan arahan dari Direktur Utama, Dewan Komisaris dan RUPS.
i.        Mengadakan rapat-rapat internal secara berkala dilingkungan SDM, Umum, Hukum dan Pertanahan serta Pengadaan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatannya.
j.        Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pencapaian target Indikator Kinerja Kunci (IKK) atau Key Performance Indicators (KPI) yang berkaitan dengan aspek operasional.
k.      Melaksanakan dan memantau penerapan prinsipprinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko di lingkungan Bidang SDM, Umum, Hukum dan Pertanahan serta Pengadaan.
l.        Menindaklanjuti temuan hasil audit SPI dan auditor eksternal yang berkaitan dengan tugas operasionalnya.
m.    Menyiapkan Laporan Manajemen Triwulan, Semesteran dan Tahunan di bidang SDM, Umum, Hukum dan Pertanahan, dan Pengadaan.
n.      Merumuskan dan menetapkan program kegiatan Bagian SDM, Bagian Umum, Bagian Hukum dan Pertanahan serta Bagian Pengadaan yang didasarkan kepada RKAP dan RJPP yang telah disahkan.
o.      Merumuskan kebijakan dan menyusun pedoman kerja yang digunakan dilingkungan Direktorat SDM dan Umum dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Utama untuk ditetapkan.

Wewenang Direktur SDM dan Umum
a.       Menetapkan kebijakan pengurusan Perusahaan pada Direktorat SDM dan Umum.
b.      Mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
c.       Bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama.
d.      Mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan surat kuasa untuk melakukan perbuatan tertentu yang berkaitan dengan tugastugas Direktur SDM dan Umum.
e.       Memberikan persetujuan pengeluaran anggaran dalam rangka operasional Direktorat SDM dan Umum dengan batasan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
f.       Mengusulkan kepada Direktur Utama untuk promosi, demosi, mutasi dan memberhentikan karyawan dilingkungan Direktorat SDM dan Umum dan Direktorat lainnya sesuai peraturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



2.9  Anak Perusahaan dan Penyertaan Saham

PTPN IV memiliki tiga anak perusahaan yaitu, PT. Sarana Agro Nusantara (PT.SAN) yang bergerak dalam bidang jasa tangki timbun dan pemompaan CPO, PT Agro Sinergi Nusantara dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara yang bergerak dalam bidang Perkebunan Kelapa Sawit. Selain memiliki anak perusahaan, PTPN IV juga memiliki perusahaan asosiasi, yaitu:
1. PT ESW Nusantara Tiga
2. PT Pupuk Agro Nusantara
3. PT Nusantara Mas

Serta penyertaan saham pada :
1. PT Padasa Enam Utama
2. PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara
3. PT Riset Perkebunan Nusantara
4. Hamburg – Indonesische Import (dalam likuidasi)
2.5 Bidang Usaha
PTPN IV adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang usaha agroindustri. Mengusahakan perkebunan dan pengolahan komoditas kelapa sawit dan teh yang mencakup pengolahan areal dan tanaman, kebun bibit dan pemeliharaan tanaman menghasilkan, pengolahan komoditas menjadi bahan baku berbagai industri, pemasaran komoditas yang dihasilkan dan kegiatan pendukung lainnya.
 PTPN IV memiliki 30 Unit Kebun yang mengelola budidaya Kelapa Sawit dan Teh, dan 3 unit Proyek Pengembangan Kebun Inti Kelapa Sawit, 1 unit Proyek Pengembangan Kebun Plasma Kelapa Sawit, yang menyebar di 9 Kabupaten, yaitu Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, Padang Lawas , Batubara dan Mandailing Natal. Dalam proses pengolahan, PTPN IV memiliki 15 Unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kapasitas total 575 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam, 2 unit Pabrik Teh dengan kapasitas total 154 ton Daun Teh Basah (DTB) per hari, dan 1 unit Pabrik Pengolahan Inti Sawit dengan kapasitas 450 ton per hari. PTPN IV juga didukung oleh 1 Unit Usaha Engineering Manufacturing and Construction yaitu Pabrik Mesin Tenera (PMT) dan 3 Unit Usaha Rumah Sakit yaitu RS. Laras, RS. Balimbingan dan RS. Pabatu. Seluruh Unit Usaha dan Proyek Pengembangan PTPN IV dikelompokkan ke dalam 5 (lima) Grup Unit Usaha (GUU).
2.10          Laporan Keuangan




BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

























DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar