PENGANTAR TEKNOLOGI SIM 1
“Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit”
Disusun oleh kelompok 4 :
Lina Anggreni (14211101 / 3EA06)
Lusi Raka Desia (14211160 / 3EA06)
Novyanti Susanti (15211262 / 3EA06)
Olivia Elsa
Andira (15211463 / 3EA06)
Rana Randannisa
Nusi (15211839 / 3EA06)
Resa Revano loen (15211984 / 3EA06)
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2013
KATA PENGANTAR
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
..................................................................................................... i
DAFTAR
ISI
.................................................................................................................... ii
BAB
1 PENDAHULUAN
............................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang Masalah
............................................................................................. 1
1.2 Tujuan
......................................................................................................................... 1
BAB
2 PEMBAHASAAN
............................................................................................... 2
2.1 Riwayat Singkat Telkom
............................................................................................. 2
2.2 Profil Bisnis ................................................................................................................. 3
2.3 Struktur Organisasi Perusahan
..................................................................................... 4
2.4 Anak Perusahaan dan Penyertaan saham...................................................................... 7
2.5 Bidang
Usaha............................................................................................................... 8
2.6 Laporan Keuangan ........................................................................................................ 9
BAB
3 PENUTUP
............................................................................................................. 10
3.1 Kesimpulan .................................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA
........................................................................................................ 11
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG MASALAH
1.2
TUJUAN
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
RIWAYAT SINGKAT PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV (PERSERO)
PT Perkebunan
Nusantara IV (Persero) disingkat PTPN IV didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV dan Akta Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero). PT Perkebunan Nusantara IV No. 37 tanggal 11 Maret1996
yang dibuat dihadapan Notaris Harun Kamil, SH dan Anggaran Dasar telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
Nomor: C2-8332 HT.01.01.Th.96 tanggal 8
Agustus 1996 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.81 tanggal 8 Oktober 1996; Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 8675, Anggaran Dasar telah disesuaikan dengan UU No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Notaris Sri Ismiyati, SH No. 11
tanggal 04 Agustus 2008 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM RI melalui Surat Keputusan No. AHU- 60615.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 10
September 2008, Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 16
tanggal 8 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Ihdina Nida Marbun SH.
2.2 PROFIL
BISNIS
1.
VISI DAN MISI PERUSAHAAN
Visi
:
PT. Perkebunan Nusantara IV ( Persero )
menjadi pusat keunggulan pengelolaan perusahaan agroindustri kelapa sawit
dengan tata kelola perusahaan yang baik serta berwawasan lingkungan.
Misi :
1. Menjamin keberlanjutan usaha yang
kompetitif .
2. Meningkatkan daya saing produk secara
berkesinambungan dengan sistem, cara dan lingkungan kerja yang mendorong
munculnya kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan produktivitas dan
efisiensi.
3. Meningkatkan laba secara berkesinambungan.
4. Mengelola usaha secara profesional untuk
meningkatkan nilai perusahaan yang mempedomani etika bisnis dan tata kelola
perusahaan yang baik (GCG).
5. Meningkatkan tanggung jawab sosial dan
lingkungan .
6. Melaksanakan dan menunjang kebijakan serta
program pemerintah pusat/daerah.
Untuk mencapai sasaran yang jelas dalam
koridor visi dan misi tersebut, diperlukan suatu corporate plan atau perencanaan strategis jangka panjang yang akan menjadi acuan/
pedoman manajemen dalam menjalankan keputusan strategis.
Penyusunan rencana jangka panjang adalah
bagian dari upaya yang konsisiten dalam pelaksanaan dan pencapaian good
corporate governance (GCG).
2. MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN
Maksud dan tujuan Perusahaan menurut anggaran Dasar perusahaan, antara
lain :
1. Turut melaksanakan dan menunjang
kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
pada umumnya, khususnya di sub sektor pertanian dalam arti seluas-luasnya
dengan tujuan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang
sehat.
2. Melaksanakan kegiatan usaha antara lain:
Ø Mengusahakan
budidaya tanaman, meliputi pembukaan dan pengolahan lahan, pembibitan,
penanaman dan pemeliharaan serta melakukan kegiatan-kegiatan lain yang
berhubungan dengan budidaya tanaman tersebut.
Ø Produksi,
meliputi pemungutan hasil tanaman, pengolahan hasil tanaman sendiri maupun
pihak lain menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Ø Perdagangan,
meliputi penyelengaraan kegiatan pemasaran berbagai macam hasil produksi serta
melakukan kegiatan perdagangan barang lainnya yang berhubungan dengan kegiatan
usaha perusahaan.
Ø Pengembangan
usaha di bisang perkebunan, agro usaha dan agro bisnis.
Ø Mendirikan/menjalankan
perusahaan dan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan usaha bidang
pertanian, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan badan-badan
lainnya, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
BUDAYA PERUSAHAAN
Memberi,
membimbing dan mendorong perilaku seluruh karyawan perusahaan agar dalam
melaksanakan tugas selalu:
a. Berpikir
positif untuk dapat menangkap setiap peluang.
b. Proaktif
dalam mengahsilkan inovasi dan prestasi.
c. Kerjasama
tim untuk membangun kekuatan.
d. Menempatkan
kepentingan perusahaan sebagai pertimbangan utama bagi setiap keputusan yang
diambil oleh setiap jajaran perusahaan.
e. Menempatkan
peningkatan kesejahteraan karyawan sebagia bagian yang tidak terpisahkan dari
pencapaian sasaran perusahaan.
Corporate Value
Corporate value adalah nilai-nilai yang
dianut oleh suatu perusahaan yang mengakar dan menjadi patokan yang dipegang
oleh seluruh pekerja untuk menjalankan aktivitasnya serta internalisasi diri.
PT. Perkebunan Nusantara IV ( Persero ) memiliki Corporate value yang terdiri
dari 5 (lima) nilai, yaitu :
·
P R I M A
Profitability (mengutamakan profit)
|
|||
Responsibility (bertanggung jawab terhadap
stakeholder)
|
|||
Integrity (integritas)
|
|||
Market
ahead (selalu terdepan)
|
|||
Accountability (terpercaya)
|
4. STRATEGI BISNIS
Strategi Kepemimpinan Biaya
(Overall Cost Leadership), dengan memberikan perhatian pada aspek skala usaha
(ekonomi), biaya input, teknologi produksi, pemanfaatan kapasitas, dan
efektifitas organisasi serta manajemen. Fokus kepada Core Bisnis dan melakukan
diferensiasi pada produk industri hilir teh.
Strategi
Operasional
Ø
Meningkatkan nilai perusahaan
dengan perluasan areal dan pengembangan industri hilir.
Ø
Menerapkan SOP (Standard
Operations Procedure) pemeliharaan, panen, pengolahan, dan perawatan pabrik
secara konsisten.
Ø
Mengadakan peremajaan /
replanting tanam secara teratur setiap tahun.
Ø
Mengurangi/meniadakan kerugian
dari usaha perkebunan teh.
Ø
Mengintensifkan lahan
produktif.
Ø
Meningkatkan produktifitas dan
efisiensi melalui penerapan praktek-praktek bisnis terbaik mencakup baku
teknis, manajemen dan sistem kerja.
Ø
Meningkatkan kemampulabaan
dengan efisiensi di segala bidang.
Ø
Membangun dan mengembangkan
sistem penilaian kinerja, sistem penghargaan, pengembangan karir dan renumerasi
yang objektif, rasional, adil, serta mendorong motivasi.
Ø
Meningkatkan kesadaran biaya
(cost consciousness) semua personil perusahaan.
Ø
Melaksanakan proses bisnis
dengan berdasar pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Ø
Mengembangkan inovasi
penciptaan jenis produk-produk baru untuk lebih diterima pasar.
Ø
Membangun Sistem Informasi
Manajemen yang integratif dan berbasis komputer.
Produksi
● Penanaman ulang/replanting
Tahun 2006 = 11.582 ha
Tahun 2007 = 11.142 ha
Tahun 2008 = 8.072 ha
Tahun 2009 = 8.019 ha
Tahun 2010 = 6.188 ha
● Perluasan areal kelapa sawit dari konversi
kakao
Tahun 2006 = 1.856 ha
Tahun 2007 = 560 ha
5. KEUANGAN
v Meningkatkan
kesadaran biaya (cost consciousness) semua personil perusahaan.
v Peningkatan manajemen
kas (cash management)
v Peningkatan
efektivitas pengendalian biaya melalui pengendalian biaya yang sudah ada.
v Pembangunan Sistem
Informasi keuangan berbasis komputer.
2.4 PEMASARAN
v
Melakukan analisis pasar secara
rutin dan membuat laporan hasil analisis sebelum dilakukan penjualan CPO dan
teh jadi.
v
Menjaga konsistensi mutu dan
mempertahankan ISO 9001 dan 14000
2.5 SUMBER DAYA MANUSIA
v Membangun insan PTPN
IV yang produktif yang ditandai dengan tingginya kualitas : kreativitas,
kompetensi, integritas, dan spiritual (nilai-nilai kemanusiaan dan pengabdian
kepada Tuhan).
v Mendistribusikan SDM
secara seimbang pada setiap bidang sesuai kebutuhan.
v Melaksanakan
penilaian karyawan, pemberian penghargaan, karier dan renumerasi yang mendorong
motivasi karyawan untuk berprestasi terbaik.
v Memenuhi hak-hak
normatif karyawan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
v Merasionalkan/mengoptimalisasi
norma penggunaan tenaga kerja.
v Memprogram
peningkatan kualitas organisasi Serikat Pekerja (SP).
8. KEMITRAAN :Memaksimalkan hubungan kemitraan
dengan stake holders
9. PENGABDIAN MASYARAKAT
Bagian kemitraan Bina Lingkungan
(KBL) merupakan unit khusus yang menangani program kemitraan BUMN dengan usaha
kecil dan bina lingkungan (Keputusan Mentri Badan Usaha Milik Negara
no.:KEP-236/MBU/2003, tanggal 17 Juni 2003)
10.KOMUNITAS
§
Semua kebun melakukan program
CD terhadap masyarakat sekitarnya.
§
Mengalokasikan dana CD
berdasarkan prioritas sesuai kondisi unit usaha.
§
Prioritas penyaluran CD yang
memberi efek jangka panjang misalnya pendidikan, pelatihan dan beasiswa.
§
Kebun/unit dilibatkan dalam
evaluiasi dan monitoring program CD dan PUKK.
§
Semakin meningkat citra positif
perusahaan yang ditandai kuatnya kemitraan, hubungan yang saling memberi
manfaat, kepedulian terhadap masyarakat sekitar.
2.6 PEDULI LINGKUNGAN
v
Menjaga kelestarian lingkuangan
dengan program Zero Waste yaitu dengan memanfaatkan limbah padat dan cair
menjadi kompos.
v
Meminimalisasi dampak
keberadaan PKS dengan teknologi yang akrab lingkungan.
12. LAYANAN
v
Menjaga dan mempertahankan mutu
produk yang dijual sesuai permintaan konsumen.
v
Meningkatkan sistem pelayanan
kepada konsumen.
v
Mengutamakan kepuasan konsumen.
2.3 STRUKTUR
ORGANISASI PERUSAHAAN
Struktur Good Corporate Governance
(GCG) terdiri dari Organisasi Utama dan
Organisasi Pendukung. Organisasi Utama GCG yaitu Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi sedangkan Organisasi Pendukung GCG yaitu
Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit dan Komite
Lainnya. Berikut ini disampaikan uraian struktur GCG PTPN IV.
v PENJELASAN
MENGENAI BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
2.7
Rapat Umum
Pemegang Saham
Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
Jenis
RUPS :
- RUPS Tahunan diadakan setiap
tahun, meliputi RUPS mengenai persetujuan Laporan Tahunan dan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan.
- RUPS lainnya/RUPS Luar Biasa
yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
Hak Pemegang Saham :
- Hak untuk menghadiri RUPS dan
memberikan suara pada RUPS.
- Hak untuk memperoleh informasi
material mengenai pengelolaan perusahaan baik dari Dewan Komisaris maupun
Direksi secara lengkap, tepat waktu, dan teratur.
- Hak untuk memperoleh pembagian
laba Perusahaan (dividen) .
- Menyelenggarakan RUPS dalam
hal Direksi dan/atau Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS Tahunan dan
sewaktu-waktu meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa.
Wewenang
Pemegang Saham
a.
Mengangkat dan memberhentikan
Direksi dan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Menyetujui atau menolak Rencana
Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan RKAP.
c.
Menetapkan target kinerja
masing-masing Direksi dan Komisaris.
d.
Melakukan penilaian kinerja Direksi
dan Komisaris.
e.
Menetapkan auditor eksternal untuk
melakukan audit atas laporan keuangan.
f.
Menetapkan remunerasi Dewan
Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan yang berlaku.
g.
Menetapkan anggaran dasar dan
perubahannya. Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
RUPS yang diadakan selama tahun 2012 adalah RUPS mengenai Persetujuan Laporan
Tahunan untuk Tahun Buku 2011 yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2012.
2.
Dewan
Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar
serta memberi nasihat kepada Direksi. Berdasarkan Anggaran Dasar PTPN IV No. 11
tanggal 04 Agustus 2008 dan Peraturan Menteri Negara BUMN No : PER-12/MBU/2012
tentang Organ Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN adapun tugas dan wewenang
Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
Tugas Dewan Komisaris
a.
Melakukan pengawasan terhadap
kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan serta memberi nasehat
kepada Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang perusahaan, rencana
kerja dan anggaran perusahaan serta ketentuan Anggaran Dasar dan rapat umum
pemegang saham dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
b.
Melakukan evaluasi terhadap laporan
atas pencapaian target dari masing-masing indikator Kinerja Kunci (IKK) atau
Key Perfomance Indicator (KPI) dan melakukan tindakan yang diperlukan dalam
rangka pencapaian target yang telah ditetapkan.
c.
Memantau efektivitas praktek Good
Corporate Governance yang diterapkan oleh perusahaan
Wewenang Dewan Komisaris Dalam
melaksanakan tugasnya Dewan Komisaris berwenang untuk:
a.
Melihat buku-buku, surat-surat,
serta dokumendokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan
lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan Perusahaan.
b.
Memasuki pekarangan, gedung, dan
kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan.
c.
Meminta penjelasan dari Direksi
dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan
Perusahaan.
d.
Mengetahui segala kebijakan dan
tindakan yang dan akan dijalankan oleh Direksi.
e.
Meminta Direksi dan/atau pejabat
lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat
Dewan Komisaris.
f.
Mengangkat dan memberhentikan
sekretaris Dewan Komisaris, jika dianggap perlu.
g.
Memberhentikan sementara anggota
Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
h.
Membentuk Komite-komite lain selain
Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan.
i.
Menggunakan tenaga ahli untuk hal
tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap
perlu.
j.
Melakukan tindakan pengurusan
Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar.
k.
Menghadiri rapat Direksi dan
memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
3.
Tugas Direktur Utama
a. Mengelola Perusahaan sesuai amanat
RUPS untuk mewujudkan sasaran Perusahaan.
b. Menjalankan segala tindakan yang
berkaitan dengan pengurusan Perusahaan untuk
kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan
baik di dalam maupun diluar pengadilan tentang
segala hal dan segala kejadian dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS.
c. Memimpin, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan
program kegiatan Direktur Produksi, Direktur SDM dan
Umum, Direktur Keuangan dan Direktur
Perencanaan dan Pengembangan Usaha, Manajer Grup dan
Manajer Unit.
d. Menjalankan arahan dari Dewan
Komisaris dan RUPS.
e. Mengatur pembagian tugas dan
wewenang masingmasing anggota
Direksi.
f. Mengadakan dan memimpin rapat
Direksi secara berkala, untuk mengevaluasi
pelaksanaan program kegiatan masing-masing Direktorat,
Grup Unit Usaha dan Unit Usaha.
g. Memberi penjelasan kepada Dewan
Komisaris dan/ atau Rapat Umum Pemegang Saham,
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan,
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta
Laporan Tahunan.
h. Melaksanakan pemenuhan aspek legal
dan kepatuhan Perusahan terhadap Anggaran Dasar,
keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan.
i.
Mengkoordinir
penyelenggaraan akuntansi keuangan, akuntansi
biaya, verifikasi dan administrasi sset.
j.
Mengkoordinir
Direksi melakukan evaluasi secara berkala
terhadap pencapaian target Indikator Kinerja Kunci (IKK) atau Key Performance Indicators (KPI) serta merumuskan tindakan perbaikan yang
diperlukan.
k. Mengkoordinir pembuatan Laporan
Manajemen Triwulan, Semesteran dan Tahunan
yang akan disampaikan kepada Dewan Komisaris
dan Pemegang Saham.
l.
Melakukan
pembinaan dan monitoring tugas-tugas dibidang
Satuan Pengawasan Intern dan Sekretaris Perusahaan (termasuk P2BJ).
m. Mengkoordinir pelaksanaan dan
pemantauan terhadap implementasi Good Corporate
Governance dan Manajemen Risiko.
n. Mengkoordinir perumusan program
kegiatan masingmasing Direktorat,
Grup Unit Usaha dan Unit Usaha, dan
Sekretaris Perusahaan serta SPI yang dijabarkan dari RKAP dan RJPP.
o. Mengkoodinir penyusunan RJPP, RKAP
dan rencanarencana lainnya untuk disampaikan kepada
Dewan Komisaris dan RUPS.
p. Penanggung jawab pelaksanaan
pengadaan tanah untuk kepentingan pengembangan
usaha Perusahaan.
Wewenang
Direktur Utama
a.
Menetapkan kebijakan kepengurusan
Perusahaan yang sejalan dengan RUPS.
b.
Bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili Perusahaan dengan ketentuan semua tindakan Direktur
Utama tersebut telah disetujui dalam Rapat Direksi.
c.
Mengatur penyerahan kekuasaan
Direksi kepada seseorang atau beberapa anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan
d.
Mengatur penyerahan kekuasaan
Direksi kepada seseorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan.
e.
Mengangkat dan memberhentikan
pekerja Perusahaan setelah mendengarkan saran dari Direktur SDM dan Umum.
f.
Memberikan persetujuan pengeluaran
anggaran dalam rangka kebutuhan operasional Perusahaan dengan batasan nilai
sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Tugas Direktur Produksi
a.
Memimpin dan mengkoordinasikan
tugas-tugas di
bawah Direktorat Produksi.
b.
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan
di bawah Direktorat Produksi.
c.
Melaksanakan dan mengendalikan
program kegiatan
di Bidang Tanaman, Pengolahan
(termasuk P3TBS)
dan Teknik.
d.
Menjalankan arahan dari Direktur
Utama, Dewan
Komisaris dan RUPS.
e.
Mengadakan rapat-rapat internal
secara berkala
dilingkungan Direktorat Produksi
untuk mengevaluasi
pelaksanaan program kegiatan.
f.
Melakukan evaluasi secara berkala
terhadap
pencapaian target Indikator Kinerja
Kunci (IKK) atau
Key Performance Indicators (KPI)
yang berkaitan
dengan aspek operasional.
g.
Melaksanakan dan memantau penerapan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko di lingkungan Bidang Tanaman, Teknik dan Pengolahan (termasuk P3TBS).
h.
Menindaklanjuti temuan hasil audit
SPI dan
auditor eksternal yang berkaitan
dengan tugas
operasionalnya.
i.
Menyiapkan Laporan Manajemen
Triwulan,
Semesteran dan Tahunan dibidang
Tanaman, Teknik
dan Pengolahan (termasuk P3TBS).
j.
Merumuskan dan menetapkan program
kegiatan
Bagian Tanaman, Teknik dan
Pengolahan (termasuk
P3TBS) yang didasarkan kepada
penjabaran dari RKAP
dan RJPP yang telah disahkan.
k.
Merumuskan kebijakan dan menyusun
pedoman kerja
yang digunakan dilingkungan
Direktorat Produksi
dan selanjutnya disampaikan kepada
Direktur Utama
untuk ditetapkan.
Wewenang Direktur Produksi
a.
Menetapkan kebijakan pengelolaan
Perusahaan pada Direktorat Produksi.
b.
Mewakili Perusahaan baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
c.
Bertindak untuk dan atas nama
Direksi berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama.
d.
Mengangkat seorang atau lebih
sebagai wakil atau kuasanya dengan surat kuasa untuk melakukan perbuatan
tertentu yang berkaitan dengan tugastugas Direktur Produksi.
e.
Memberikan persetujuan pengeluaran
anggaran dalam rangka operasional Direktorat Produksi dengan batasan nilai
sesuai ketentuan yang berlaku.
f.
Mengusulkan kepada Direktur Utama
untuk promosi, demosi, mutasi dan memberhentikan karyawan dilingkungan
Direktorat Produksi sesuai dengan peraturan kepegawaian dan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
2.8
Tugas Direktur Keuangan
A.
Memimpin dan mengkordinasikan
tugas-tugas di bawah Direktorat Keuangan.
B.
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan di bawah Direktorat Keuangan.
C.
Melaksanakan dan mengendalikan
program kegiatan yang telah dirumuskan, meliputi Bidang Keuangan, Akuntansi dan
Pemasaran
D.
Menjalankan arahan-arahan dari
Direktur Utama, Dewan Komisaris dan RUPS.
E.
Mengadakan rapat internal secara
berkala guna membahas masalah-masalah dibidang Keuangan, Akuntansi dan
Pemasaran.
F.
Melakukan evaluasi secara berkala terhadap
pencapaian target Indikator Kinerja Kunci (IKK) atau Key Performance Indicators
(KPI) yang berkaitan dengan aspek operasionalnya.
G.
Melaksanakan dan memantau penerapan
prinsipprinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko di lingkungan
Bidang Keuangan, Akuntansi dan Pemasaran.
H.
Menindaklanjuti temuan hasil audit
SPI dan audit eksternal yang berkaitan dengan tugas operasionalnya.
I.
Menyiapkan laporan Manajemen
Triwulan, Semesteran dan Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan untuk dibahas
bersama-sama dengan Anggota Direksi sebelum disampaikan kepada Dewan Komisaris
dan Pemegang Saham
J.
Menyelenggarakan dan memelihara
akuntansi keuangan, akuntansi biaya, verifikasi dan akuntansi aset.
K.
Menyiapkan rancangan RKAP, RJPP dan
rencana lainnya di bidang keuangan, akuntansi, dan pemasaran dan sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan untuk selanjutnya mengkoordinir penyusunan RKAP,
RJPP dan rencana lainnya secara korporasi.
L.
Merumuskan dan menetapkan program
kegiatan Bagian Keuangan, Akuntansi dan Bagian Pemasaran yang didasarkan kepada
RKAP dan RJP yang telah disahkan.
M.
Merumuskan kebijakan dan menyusun
pedoman kerja yang digunakan dilingkungan Direktorat Keuangan dan selanjutnya
disampaikan kepada Direktur Utama untuk ditetapkan.
N.
Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan
penjualan/ pemasaran dan persediaan produk.
Wewenang
Direktur Keuangan
a. Menetapkan kebijakan pengurusan
Perusahaan pada Direktorat Keuangan.
b. Mewakili Perusahaan baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang
berlaku.
c. Bertindak untuk dan atas nama
Direksi berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama.
d. Mengangkat seorang atau lebih
sebagai wakil atau kuasanya dengan surat kuasa untuk
melakukan perbuatan tertentu yang berkaitan
dengan tugastugas Direktur Keuangan.
e. Memberikan persetujuan pengeluaran
anggaran dalam rangka operasional Direktorat
Keuangan dengan batasan nilai sesuai
ketentuan yang berlaku.
f. Mengusulkan kepada Direktur Utama
untuk promosi, demosi, mutasi dan memberhentikan
karyawan dilingkungan Direktorat Keuangan
sesuai dengan peraturan kepegawaian dan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
6.
Tugas Direktur Perencanaan dan
Pengembangan Usaha
a.
Memimpin dan mengkoordinasikan
tugas-tugas di bawah Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usaha.
b.
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan di bawah Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usaha.
c.
Melaksanakan dan mengendalikan
program kegiatan di Bidang Perencanaan (termasuk IT), Pengembangan Usaha (tidak
termasuk pengembangan di Bidang Tanaman) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
(PKBL).
d.
Menyusun dan melaksanakan kegiatan
Perusahaan dalam pengembangan industri hilir dan industri pendukung.
e.
Pengelolaan dan pengurusan Anak
Perusahaan dan Perusahaan Penyertaan (tidak termasuk aspek legal).
f.
Menjalankan arahan dari Direktur
Utama, Dewan Komisaris dan RUPS.
g.
Mengadakan rapat-rapat internal
secara berkala dilingkungan Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usaha untuk
mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan.
h.
Melakukan evaluasi secara berkala
terhadap pencapaian target Indikator Kinerja Kunci (IKK) atau Key Performance
Indicators (KPI) yang berkaitan dengan aspek operasional.
i.
Melaksanakan dan memantau penerapan
prinsipprinsip Good Corporate Govermance dan Manajemen Risiko di lingkungan
Bidang Perencanaan (termasuk IT) Pengembangan Usaha dan PKBL.
j.
Menyiapkan Laporan Manajemen
Triwulan, Semesteran dan Tahunan di Bidang Perencanaan (termasuk IT)
Pengembangan Usaha dan PKBL
k.
Menindaklanjuti temuan hasil audit
SPI dan eksternal auditor yang berkaitan dengan tugas operasionalnya.
l.
Menyiapkan rancangan RKAP, RJPP dan
rencana lainnya di bidang Perencanaan (termasuk IT), Pengembangan Usaha dan
program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
m.
Merumuskan dan menetapkan program
kegiatan bagian Perencanaan (termasuk IT), Pengembangan Usaha dan Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan yang didasarkan kepada RKAP dan RJPP yang telah disahkan.
n.
Merumuskan kebijakan dan menyusun
pedoman kerja yang digunakan dilingkungan Direktorat Pengembangan Usaha dan
selanjutnya disampaikan kepada Direktur Utama untuk ditetapkan.
Wewenang Direktur Perencanaan dan
Pengembangan Usaha
a.
Menetapkan kebijakan pengurusan
Perusahaan di bidang Perencanaan, Pengembangan Usaha dan PKBL.
b.
Mewakili Perusahaan baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
c.
Bertindak untuk dan atas nama
Direksi berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama.
d.
Mengangkat seorang atau lebih
sebagai wakil atau kuasanya dengan surat kuasa untuk melakukan perbuatan
tertentu yang berkaitan dengan tugastugas Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Usaha.
e.
Memberikan persetujuan pengeluaran
anggaran dalam rangka operasional Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usaha
dengan batasan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
f.
Mengusulkan kepada Direktur Utama
untuk promosi, demosi, mutasi dan memberhentikan karyawan di lingkungan
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Usaha sesuai peraturan kepegawaian dan
peraturan perundang-unangan yang berlaku.
7.
Tugas Direktur SDM dan Umum
a.
Memimpin dan mengkoordinasikan
tugas-tugas di bawah Direktorat SDM dan Umum.
b.
Menyusun struktur organisasi
Perusahaan beserta uraian tugasnya.
c.
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan di bawah Direktorat SDM dan Umum.
d.
Melaksanakan dan mengendalikan
program kegiatan dibidang SDM, Umum, Hukum dan Pertahanan serta Pengadaan.
e.
Melaksanakan pengelolaan SDM,
termasuk rekrutmen, penempatan, penilaian kinerja, karir, remunerasi dan purna
tugas.
f.
Menyusun Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) untuk dibahas bersama dengan Serikat Pekerja dan peraturan kepegawaian.
g.
Mengurus permasalahan hukum yang
dihadapi Perusahaan dan pengurusan hak atas tanah sesuai ketentuan yang
berlaku.
h.
Menjalankan arahan dari Direktur
Utama, Dewan Komisaris dan RUPS.
i.
Mengadakan rapat-rapat internal
secara berkala dilingkungan SDM, Umum, Hukum dan Pertanahan serta Pengadaan
untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatannya.
j.
Melakukan evaluasi secara berkala
terhadap pencapaian target Indikator Kinerja Kunci (IKK) atau Key Performance
Indicators (KPI) yang berkaitan dengan aspek operasional.
k.
Melaksanakan dan memantau penerapan
prinsipprinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko di lingkungan
Bidang SDM, Umum, Hukum dan Pertanahan serta Pengadaan.
l.
Menindaklanjuti temuan hasil audit
SPI dan auditor eksternal yang berkaitan dengan tugas operasionalnya.
m.
Menyiapkan Laporan Manajemen
Triwulan, Semesteran dan Tahunan di bidang SDM, Umum, Hukum dan Pertanahan, dan
Pengadaan.
n.
Merumuskan dan menetapkan program
kegiatan Bagian SDM, Bagian Umum, Bagian Hukum dan Pertanahan serta Bagian
Pengadaan yang didasarkan kepada RKAP dan RJPP yang telah disahkan.
o.
Merumuskan kebijakan dan menyusun
pedoman kerja yang digunakan dilingkungan Direktorat SDM dan Umum dan
selanjutnya disampaikan kepada Direktur Utama untuk ditetapkan.
Wewenang Direktur SDM dan Umum
a.
Menetapkan kebijakan pengurusan
Perusahaan pada Direktorat SDM dan Umum.
b.
Mewakili Perusahaan baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
c.
Bertindak untuk dan atas nama
Direksi berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama.
d.
Mengangkat seorang atau lebih
sebagai wakil atau kuasanya dengan surat kuasa untuk melakukan perbuatan
tertentu yang berkaitan dengan tugastugas Direktur SDM dan Umum.
e.
Memberikan persetujuan pengeluaran
anggaran dalam rangka operasional Direktorat SDM dan Umum dengan batasan nilai
sesuai ketentuan yang berlaku.
f.
Mengusulkan kepada Direktur Utama
untuk promosi, demosi, mutasi dan memberhentikan karyawan dilingkungan
Direktorat SDM dan Umum dan Direktorat lainnya sesuai peraturan kepegawaian dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.9 Anak Perusahaan dan Penyertaan Saham
PTPN IV memiliki tiga anak
perusahaan yaitu, PT. Sarana Agro Nusantara (PT.SAN) yang bergerak dalam bidang
jasa tangki timbun dan pemompaan CPO, PT Agro Sinergi Nusantara dan PT Sinergi
Perkebunan Nusantara yang bergerak dalam bidang Perkebunan Kelapa Sawit. Selain
memiliki anak perusahaan, PTPN IV juga memiliki perusahaan asosiasi, yaitu:
1. PT ESW Nusantara Tiga
2.
PT Pupuk Agro Nusantara
3. PT Nusantara Mas
Serta penyertaan saham pada :
1. PT Padasa Enam Utama
2.
PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara
3. PT Riset Perkebunan Nusantara
4. Hamburg – Indonesische Import
(dalam likuidasi)
2.5 Bidang Usaha
PTPN IV adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang usaha
agroindustri. Mengusahakan perkebunan
dan pengolahan komoditas kelapa sawit dan
teh yang mencakup pengolahan areal dan tanaman, kebun bibit dan pemeliharaan tanaman menghasilkan, pengolahan komoditas menjadi bahan
baku berbagai industri, pemasaran
komoditas yang dihasilkan dan kegiatan
pendukung lainnya.
PTPN IV memiliki 30 Unit Kebun yang mengelola budidaya Kelapa Sawit dan Teh, dan 3 unit
Proyek Pengembangan Kebun Inti
Kelapa Sawit, 1 unit Proyek Pengembangan
Kebun Plasma Kelapa Sawit, yang menyebar di 9 Kabupaten, yaitu Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan,
Labuhan Batu, Padang Lawas ,
Batubara dan Mandailing Natal. Dalam
proses pengolahan, PTPN IV memiliki 15 Unit
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kapasitas total 575 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam, 2 unit Pabrik Teh dengan kapasitas total 154 ton Daun
Teh Basah (DTB) per hari, dan 1 unit
Pabrik Pengolahan Inti Sawit dengan kapasitas
450 ton per hari. PTPN IV juga
didukung oleh 1 Unit Usaha Engineering Manufacturing
and Construction yaitu Pabrik Mesin Tenera
(PMT) dan 3 Unit Usaha Rumah Sakit yaitu RS. Laras, RS. Balimbingan dan RS. Pabatu. Seluruh Unit Usaha dan Proyek Pengembangan PTPN IV
dikelompokkan ke dalam 5 (lima) Grup
Unit Usaha (GUU).
2.10
Laporan Keuangan
BAB
3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA