Sabtu, 24 November 2012
Minggu, 04 November 2012
BAB 6 Pola Manajemen Koperasi
Materi bab 6 ini yang saya dapat
dari media internet sehingga saya rangkum dan membahasnya sesuai dengan SAP
yang telah ditentukan, dan dibawah ini adalah penjelasan nya.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
•
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
•
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
•
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
•
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man
one vote” dan “no voting by proxy”.
•
Kesukarelaan dalam keanggotaan
•
Menolong diri sendiri (self help)
•
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
•
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam
cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
•
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
•
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Dalam hal tersebut pengertian
manajemen dan perangkat organisasi di bagi menjadi 3 bagian yaitu :
v PENGERTIAN MANAJEMEN
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan / melalui orang lain”.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G.
Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Pengertian
Koperasi menurut saya adalah suatu kegiatan yang berkaitan
dengan hubungan kebersamaan atau kerja sama yang memilki tujuan yang sama.
v
PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
v
Pengertian Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Jadi, Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim
Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
•
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan
hukum koperasi.
•
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh
anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
•
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu
rapat anggota dengan menetapkan:
•
Anggaran dasar
•
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
•
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
•
Pembagian SHU
•
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
•
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang
bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan
salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
•
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•
Pusat pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi nasihat
•
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
Dan menurut pendapat lain
yang saya sudah upload di materi bab 3 mengatakan :
Pengurus :
Pengurus koperasi
adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.
Tugas dan
Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
Pengawas
•
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
•
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
•
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai
kemampuan berusaha
- mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang
disegani anggota
koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya,
diperhatikan
saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya.
-
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-
pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full
time.
-
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin
organisasi sebagai keseluruhan.
-
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai
tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
•
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
•
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
- organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt
Sabtu, 03 November 2012
BAB 5 Sisa Hasil Usaha (SHU)
PENGERTIAN SHU
Pengertian
SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
- SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
- SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
- Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU
Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian
(presentase) SHU Anggota.
3. Total
simpanan seluruh anggota.
4.Total
seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per anggota.
6. Omzet
atau volume usaha per anggota.
7. Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per
anggota rumusnya :
• SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
Ø SHU per anggota dengan model
Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU
atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara umum
SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
Ø Cadangan koperasi
Ø Jasa anggota
Ø Dana Pengurus
Ø Dana karyawan
Ø Dana pendidikan
Ø Dana sosial
Ø Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi
oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan
anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
- SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
- SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk
memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan
prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut :
- Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A
Penjualan/penerimaan
jasa Rp 850.007
Pendapatan
lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga
pokok
penjualan Rp
(300.960)
Pendapatan
operasional Rp 659.888
Beban
operasional Rp
(310.539)
Beban
ADM dan
umum Rp (35.349)
SHU
sebelum
pajak Rp 314.000
Pajak
penghasilan (PPh Ps
21) Rp (34.000)
SHU
setelah
pajak Rp 280.000
- Sumber SHU
SHU
koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber
SHU :
- Ø Transaksi anggota Rp 200.000
- ØTransaksi non anggota Rp 80.000
- Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi
- Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
- Dengan menggunakan rumus diatas :
SHU per
anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
SHUpa=
Va/VUK X JUA + Sa/TMS X JMA
SHU
usaha anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU usaha
Adi =
5.500/2.340.062(56.000)
=
Rp 131,62
SHU modal
anggota =
Sa/TMS (JMA)
SHU modal
Adi =
800/345.420 (24.000)
=
Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
Rp 131,620
+ Rp 55,580 = Rp 187,2
Sumber :
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Langganan:
Postingan (Atom)