Sabtu, 30 Maret 2013

HAM (Hak Asasi Manusia)

HAM merupakan hak yang dimiliki oleh manusia sejak dalam kandungan, dimiliki warga negara, dan dimiliki oleh siapa saja. Yang sifatnya universal dan tercantum dalam UUD  yang sesuai dengan pasal pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Ham harus ada dalam setiap negara karena ham merupakan yang sifatnya melindungi manusia dari suatu ancaman dari pihak eksternal seperti, hukum yang diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
                Pembagian HAM yang diakui oleh dunia adalah :
Hak asasi pribadi
Hak asasi politik
Hak asasi hukum
Hak asasi Ekonomi
Hak Asasi Peradilan
Hak asasi sosial budaya
Oleh karena itu ham sangat penting bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari untuk memperoleh hidup yang layak didunia, dan ham tidak dapat diganti dengan materi karena ham bagian yang harus dipenuhi oleh setiap manusia tanpa harus ada pihak yang memaksa atau dipaksa. Di indonesia terdapat  organisasi yang mengurus dan mengatasi permasalahan tentang HAM yaitu Komnas HAM, yang dapat membantu masyarakat dalam mempertahankan ham yang seharusnya dimiliki oleh setiap manusia. Apabila seseorang melanggar atau sifatnya bertentangan dengan ham maka ia dinyatakan melanggar hukum yang ada, karena ia telah membatasi seseorang untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Maka ham sangatlah penting bagi seluruh dunia apabila ham terjaga maka kehidupan yang layak dan aman akan tercapai. 

Nama   : Lina Anggreni
Npm     : 14211101
Kls       : 2EA06


Sumber :
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia


Senin, 25 Maret 2013

Sistem pemerintahan negara dan perkembangan pendidikan


  
Sistem pemerintahan negara merupakan suatu bentuk yang formal yang bersifat absolut yang merupakan bagian dari peraturan pemerintahan, hal tersebut dibuat agar sistem pemerintahan didalam negara stabil dalam mengelola perekonomian, menjaga kekuatan politik, menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat yang wajib untuk membantu pemerintah dalam mempertahankan sistem pemerintahan agar suatu negara tidak terombang-ambing oleh negara lain.

Perkembangan pendidikan merupakan suatu upaya pemerintah untuk mewujudkan generasi muda-mudi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh dalam sekolah yang sesuai kurikulum yang telah ditentukan, pada dasarkan hal pendidikan tersebut dibuat agar para muda-mudi diindonesia dapat lebih luas dalam berwawasan secara nasional atau internasional. Perkembangan pendidikan pada zaman dulu hanya di peruntukan oleh seorang anak yang memiliki orang tua yang berkerja menajadi pegawai sipil atau seorang yang memiliki jabatan yang lebih tinggi yang dimana anak tersebut dapat melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi. Namun berjalannya waktu pola pendidikan tersebut diubah karena tidak sesuai dengan UUD dan HAM, yang dimana semua masyarakat seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak yang sama rata. Sehingga pendidikan itu sangat penting bagi negara yang harus mencerdaskan bangsa dan negaranya melalui pendidikan. Pemerintah melakukan hal tersebut agar masyarakat indonesia dapat mencapai tujuan dan cita-cita sesuai dengan harapan. 

sumber : Pemikiran sendiri 

Nama : Lina Anggreni
NPM : 14211101
Kls    : 2EA06

Kamis, 14 Maret 2013

Hak dan Kewajiban kewarganegaraan


Menurut saya hak merupakan bagian yang terpenting di dalam diri manusia untuk mempertahankan atau suatu bagian dari kuasa yang diharapkan oleh setiap orang tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Sedangkan kewajiban merupakan bagian dari kebutuhan seseorang yang harus dilaksanakan secara teratur dalam kehidupan sehari-hari dengan sikap dan tanggung jawab sebagai warga negara indonesia, maka hak dan kewajiban haruslah dilakukan secara seimbang agar dapat meningkatkan kehidupan yang aman dan sejahtera.

Sebagai warga negara yang demokrasi kita harus melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan tempat dan posisi yang telah ditentukan. Contohnya pemerintah atau pejabat negara haruslah melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan posisi pekerjaannya yang dimana harus meningkatkan kehidupan yang layak bagi masyarakatnya seperti sejahteraan sosial, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain sesuai dengan hukum yang berlaku bagi indonesia.

hak dan kewajiban sebagai warga negara harus mengetahui bahwa hak dan kewajiban harus diperoleh sesuai dengan yang tertuang pada pasal 28 UUD 1945, dimana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
Hak kewarganegaraan :
  •     Hak untuk memperoleh kehidupan dan pekerjaan yang layak
  •     Hak untuk mempertahankan kehidupan
  •     Hak untuk meningkatkan kelasngsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
  •   Hak untuk membentuk keluarga atas perkawinan yang sah dan memeiliki keturunan
  •   Hak untuk memperoleh kebutuahan yang mendasar seperti pendidikan yang layak, seni, budaya dan teknologi
  •     Hak untuk memperoleh HAM
  •   Hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan keadilan dalam bentuk hukum

Kewajiban kewarganegaraan :
  • Wajib mentaati peraturan hukum dan pemerintah
  • Wajib untuk menghormati HAM orang lain
  • Wajib untuk membela negara
  •  Wajib dan taat terhadap UUD yang telah ditentukan
  • Wajib membayar pajak
Nama : Lina Anggreni
NPM : 14211101
Kls : 2EA06

Sumber : http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Kamis, 07 Maret 2013

Demokrasi




Menurut saya, Demokrasi merupakan suatu hak yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia dalam sistem politik, ekonomi maupun pendidikan yang merupakan suatu hak untuk menyampaikan pendapat atau suara dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi baik secara formal maupun non-formal. Karena demokrasi merupakan pemerintahan politik yang kekuasan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka rakyat juga bisa turut menyampaikan suaranya dalam pengambilan keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku guna tercapainya keamanan dan ketertiban bersama.

Di indonesia telah menerapkan sistem tersebut, karena indonesia merupakan negara yang demokrasi, contohnya kegiatan pemilu (pemilihan presiden dan wakil presiden) yang kekuasaannya berada di tangan rakyat, yang setiap warga negara indonesia memiliki hak untuk memilih presiden sesuai keinginan diri sendiri tanpa dipaksa dan memaksa. Karena kekuasaan berada di tangan rakyat “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Yang hal tersebut dilakukan secara terbuka, jelas, dan bebas, sehingga indonesia memiliki ciri yang khas dalam pemerintahan yang demokrasi.

Nama : Lina Anggreni
NPM : 14211101
KLS : 2EA06

Minggu, 04 November 2012

BAB 6 Pola Manajemen Koperasi



Materi bab 6 ini yang saya dapat dari media internet sehingga saya rangkum dan membahasnya sesuai dengan SAP yang telah ditentukan, dan dibawah ini adalah penjelasan nya.

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
         Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
         Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
         Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
         Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Dalam hal tersebut pengertian manajemen dan perangkat organisasi di bagi menjadi 3 bagian yaitu :
v    PENGERTIAN MANAJEMEN
Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.

Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

Pengertian Koperasi menurut saya adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan hubungan kebersamaan atau kerja sama yang memilki tujuan yang sama.

v     PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.

v     Pengertian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Jadi, Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Rapat Anggota
         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
         Anggaran dasar
         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
         Pembagian SHU
         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi
         Simbol
Dan menurut pendapat lain yang saya sudah upload di materi bab 3 mengatakan :
     Pengurus :
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.

Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.

Pengawas
         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    - mempunyai kemampuan berusaha
    - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang   
      disegani anggota koperasi dan masyarakat    
       sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,  
      diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 
       nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-          pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-          Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-          Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer
         Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt

Sabtu, 03 November 2012

BAB 5 Sisa Hasil Usaha (SHU)


PENGERTIAN SHU   
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
  •         SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
  •     SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
  •     Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
  •     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  •         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
            Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 

• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota rumusnya :
SHUA = JUA + JMA

Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Ø  SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA

Keterangan :
SHU pa           : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA                  : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK               : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA                 : Jumlah Usaha Anggota
Sa                    : Jumlah simpanan anggota
TMS               : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA                : Jumlah Modal Anggota

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
Ø  Cadangan koperasi
Ø  Jasa anggota
Ø   Dana Pengurus
Ø    Dana karyawan
Ø  Dana pendidikan
Ø  Dana sosial
Ø  Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
  1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
  2.  SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena  dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut :
  •     Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A
            Penjualan/penerimaan jasa                                          Rp  850.007
            Pendapatan lain                                                           Rp  110.717
                                                                                                Rp  960.794
            Harga pokok penjualan                                               Rp (300.960)
            Pendapatan operasional                                              Rp  659.888
            Beban operasional                                                       Rp (310.539)
            Beban ADM dan umum                                             Rp  (35.349)
            SHU sebelum pajak                                                    Rp  314.000
            Pajak penghasilan (PPh Ps 21)                                    Rp  (34.000)
            SHU setelah pajak                                                      Rp  280.000
  •      Sumber SHU
             SHU koperasi A setelah pajak                                    Rp  280.000
            Sumber SHU :
  • Ø  Transaksi anggota                                                       Rp  200.000
  • ØTransaksi non anggota                                                Rp    80.000
  •      Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi
  •      Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
  •      Dengan menggunakan rumus diatas :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
            SHUpa= Va/VUK X JUA + Sa/TMS X JMA
            SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA)

Contoh :
SHU usaha Adi                                                                       = 5.500/2.340.062(56.000)
                                                                                                = Rp  131,62
SHU modal anggota                                                               = Sa/TMS (JMA)
SHU modal Adi                                                                      = 800/345.420 (24.000)
                                                                                                = Rp  55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah