Minggu, 14 April 2013

ASAS, ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA


ASAS WAWASAN NUSANTARA

Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi :


  •  Tujuan yang sama : memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan

  •   Keadilan : kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata

  • Kejujuran :
memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri


  • Solidaritas :
 memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lian


  • Kerjasama :
adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan


  •  Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan :
suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika

Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.

ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA

Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.

           1.      Arah pandang wawasan nusantara ke dalam :

Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.

           2.      Arah pandang wawasan nusantara ke luar :

Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.

Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

Nama : Lina Anggreni
Kelas : 2EA06
NPM : 14211101

Sumber :




Senin, 08 April 2013

Hakikat Wawasan Nusantara


Judul materi ini menganai wawasan nusantara. Dalam wawasan nusantara terdapat hakikat wawasan nusantara, Menurut saya adalah suatu wawasan yang luas mengenai unsur-unsur nusantara yang tanpa adanya batasan dalam berpikir, bersikap, bertindak, dan memandang didalam lingkup bangsa dan negara indonesia. Dalam wawasan nusantara merupakan bagian yang terpenting dimana kita dapat mengetahui bahwa wawasan nusantara merupakan unsur budaya-budaya yang dimiliki indonesia, karena nusantara merupakan suatu satu kesatuan yang saling menghargai dan menghormati antar sesama dalam nusantara.

Wawasan nusantara dapat berperan aktif dalam membimbing bangsa indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan, menjaga, dan mempertahankan kemerdekan, yang membina melalui kesadaran hati dimasyarakat dalam kehidupan bangsa indonesia, untuk mencapai tujuan dan cita-cita itulah yang dimiliki budaya indonesia antar nusantara.






Sabtu, 30 Maret 2013

HAM (Hak Asasi Manusia)

HAM merupakan hak yang dimiliki oleh manusia sejak dalam kandungan, dimiliki warga negara, dan dimiliki oleh siapa saja. Yang sifatnya universal dan tercantum dalam UUD  yang sesuai dengan pasal pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Ham harus ada dalam setiap negara karena ham merupakan yang sifatnya melindungi manusia dari suatu ancaman dari pihak eksternal seperti, hukum yang diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
                Pembagian HAM yang diakui oleh dunia adalah :
Hak asasi pribadi
Hak asasi politik
Hak asasi hukum
Hak asasi Ekonomi
Hak Asasi Peradilan
Hak asasi sosial budaya
Oleh karena itu ham sangat penting bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari untuk memperoleh hidup yang layak didunia, dan ham tidak dapat diganti dengan materi karena ham bagian yang harus dipenuhi oleh setiap manusia tanpa harus ada pihak yang memaksa atau dipaksa. Di indonesia terdapat  organisasi yang mengurus dan mengatasi permasalahan tentang HAM yaitu Komnas HAM, yang dapat membantu masyarakat dalam mempertahankan ham yang seharusnya dimiliki oleh setiap manusia. Apabila seseorang melanggar atau sifatnya bertentangan dengan ham maka ia dinyatakan melanggar hukum yang ada, karena ia telah membatasi seseorang untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Maka ham sangatlah penting bagi seluruh dunia apabila ham terjaga maka kehidupan yang layak dan aman akan tercapai. 

Nama   : Lina Anggreni
Npm     : 14211101
Kls       : 2EA06


Sumber :
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia


Senin, 25 Maret 2013

Sistem pemerintahan negara dan perkembangan pendidikan


  
Sistem pemerintahan negara merupakan suatu bentuk yang formal yang bersifat absolut yang merupakan bagian dari peraturan pemerintahan, hal tersebut dibuat agar sistem pemerintahan didalam negara stabil dalam mengelola perekonomian, menjaga kekuatan politik, menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat yang wajib untuk membantu pemerintah dalam mempertahankan sistem pemerintahan agar suatu negara tidak terombang-ambing oleh negara lain.

Perkembangan pendidikan merupakan suatu upaya pemerintah untuk mewujudkan generasi muda-mudi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh dalam sekolah yang sesuai kurikulum yang telah ditentukan, pada dasarkan hal pendidikan tersebut dibuat agar para muda-mudi diindonesia dapat lebih luas dalam berwawasan secara nasional atau internasional. Perkembangan pendidikan pada zaman dulu hanya di peruntukan oleh seorang anak yang memiliki orang tua yang berkerja menajadi pegawai sipil atau seorang yang memiliki jabatan yang lebih tinggi yang dimana anak tersebut dapat melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi. Namun berjalannya waktu pola pendidikan tersebut diubah karena tidak sesuai dengan UUD dan HAM, yang dimana semua masyarakat seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak yang sama rata. Sehingga pendidikan itu sangat penting bagi negara yang harus mencerdaskan bangsa dan negaranya melalui pendidikan. Pemerintah melakukan hal tersebut agar masyarakat indonesia dapat mencapai tujuan dan cita-cita sesuai dengan harapan. 

sumber : Pemikiran sendiri 

Nama : Lina Anggreni
NPM : 14211101
Kls    : 2EA06

Kamis, 14 Maret 2013

Hak dan Kewajiban kewarganegaraan


Menurut saya hak merupakan bagian yang terpenting di dalam diri manusia untuk mempertahankan atau suatu bagian dari kuasa yang diharapkan oleh setiap orang tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Sedangkan kewajiban merupakan bagian dari kebutuhan seseorang yang harus dilaksanakan secara teratur dalam kehidupan sehari-hari dengan sikap dan tanggung jawab sebagai warga negara indonesia, maka hak dan kewajiban haruslah dilakukan secara seimbang agar dapat meningkatkan kehidupan yang aman dan sejahtera.

Sebagai warga negara yang demokrasi kita harus melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan tempat dan posisi yang telah ditentukan. Contohnya pemerintah atau pejabat negara haruslah melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan posisi pekerjaannya yang dimana harus meningkatkan kehidupan yang layak bagi masyarakatnya seperti sejahteraan sosial, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain sesuai dengan hukum yang berlaku bagi indonesia.

hak dan kewajiban sebagai warga negara harus mengetahui bahwa hak dan kewajiban harus diperoleh sesuai dengan yang tertuang pada pasal 28 UUD 1945, dimana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
Hak kewarganegaraan :
  •     Hak untuk memperoleh kehidupan dan pekerjaan yang layak
  •     Hak untuk mempertahankan kehidupan
  •     Hak untuk meningkatkan kelasngsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
  •   Hak untuk membentuk keluarga atas perkawinan yang sah dan memeiliki keturunan
  •   Hak untuk memperoleh kebutuahan yang mendasar seperti pendidikan yang layak, seni, budaya dan teknologi
  •     Hak untuk memperoleh HAM
  •   Hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan keadilan dalam bentuk hukum

Kewajiban kewarganegaraan :
  • Wajib mentaati peraturan hukum dan pemerintah
  • Wajib untuk menghormati HAM orang lain
  • Wajib untuk membela negara
  •  Wajib dan taat terhadap UUD yang telah ditentukan
  • Wajib membayar pajak
Nama : Lina Anggreni
NPM : 14211101
Kls : 2EA06

Sumber : http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Kamis, 07 Maret 2013

Demokrasi




Menurut saya, Demokrasi merupakan suatu hak yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia dalam sistem politik, ekonomi maupun pendidikan yang merupakan suatu hak untuk menyampaikan pendapat atau suara dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi baik secara formal maupun non-formal. Karena demokrasi merupakan pemerintahan politik yang kekuasan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka rakyat juga bisa turut menyampaikan suaranya dalam pengambilan keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku guna tercapainya keamanan dan ketertiban bersama.

Di indonesia telah menerapkan sistem tersebut, karena indonesia merupakan negara yang demokrasi, contohnya kegiatan pemilu (pemilihan presiden dan wakil presiden) yang kekuasaannya berada di tangan rakyat, yang setiap warga negara indonesia memiliki hak untuk memilih presiden sesuai keinginan diri sendiri tanpa dipaksa dan memaksa. Karena kekuasaan berada di tangan rakyat “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Yang hal tersebut dilakukan secara terbuka, jelas, dan bebas, sehingga indonesia memiliki ciri yang khas dalam pemerintahan yang demokrasi.

Nama : Lina Anggreni
NPM : 14211101
KLS : 2EA06