Sabtu, 06 Oktober 2012

BAB 2 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi yang saya peroleh dari media internet yang sumber nya dari :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Pengertian Koperasi menurut saya adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan hubungan kebersamaan atau kerja sama yang memilki tujuan yang sama.
Menurut Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan :“Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”

Menurut Mohammad Hatta(1980:14)           
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Pengertian Koperasi memilki macem-macem definisi antara lain :
·         Definisi ILO (International Labour Organization) memilki 6 elemen yang terdapat di dalam nya yaitu : 
1.      Koperasi merupakan tempat perkumpulan orang-orang
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.      Memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Setiap anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·         Definisi Arifinal Chaniago (1984) : Merupakan Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang setiap para anggotanya atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah bagi anggotanya

·         Definisi Dooren : tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum, disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.


·         Definisi Hatta : Menurut Bapak Koperasi Indonesia Moh. Hatta yaitu suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

·          Definisi Munkner : Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

·         Definisi UU No. 25/1992 : Badan usaha yang beranggota orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat, yang didasarkan atas azas kekeluargaan.

Ø  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip Koperasi
ü  Prinsip Munkner
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota


ü  Prinsip Rochdale
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8.      Netral terhadap politik dan agama

ü  Prinsip Raiffeisen
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

ü  Prinsip Schulze
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

ü  Prinsip ICa
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4.      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

ü  Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.12 tahun 1967
1.      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

ü  Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi


Senin, 01 Oktober 2012

Bab 1 (Sejarah, Konsep dan Aliran Koperasi)


Menurut saya ekonomi koperasi yang saya ketahui lewat media internet secara ringkas nya saya akan menjelaskan sejarah, konsep dan aliran koperasi dengan sumber nya dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
http://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/

Saya akan menjelaskan secara ringkas Perkembangan Sejarah Lahirnya Koperasi :
          1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
          1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
          1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
          1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
          1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Dan ini merupakan Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia :
          1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
          1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
          12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
          1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
          1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
          1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
          1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
          Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Konsep Koperasi :
Konsep koperasi pada dasar nya terbagi atas tiga bagian yaitu :
  1. Koperasi Barat
  2. Koperasi Sosialis
  3. Koperasi Negara Berkembang
Dari tiga konsep koperasi yang di atas masing-masing memilki perbedaan dan saya akan menjelaskan hal tersebut.
  •      Koperasi Barat : koperasi merupakan bentuk organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memilki persamaan kepentingan, dengan maksud untuk mengurusi kepentingan para anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggotanya atau perusahaan koperasi. Dalam hal ini koperasi barat memiliki unsur-unsur positif. Konsep koperasi barat yaitu :
1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan adanya kerjasama antar anggota, dan saling bantu membantu serta dapat menguntungkan bagi semua pihak.
2. Dalam setiap individu memilki tujuan yang sama dalam partisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama-sama.
3. Keuntungan yang diperoleh didistribusikan kepada anggotanya sesuai dengan metode yang telah disepakati.
4.  Dan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
  •       Koperasi Sosialis : koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dalam konsep koperasi sosialis tidaklah berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk dapat mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
  •     Koperasi Negara Berkembang : koperasi bentuk ini merupakan koperasi yang dapat dikatakan sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam hal pembinaan dan pengembangan, untuk dapat membedakan konsep sosialis dengan negara berkembang memilki tujuannya yaitu :
*   Konsep sosialis : memilki tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari                      kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
*   Konsep negara berkembang : memiliki tujuan koperasi dalam meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Dalam hal ini Koperasi juga memiliki dampak-dampak yang timbul bagi para anggotanya baik secara langsung atau  tidak langsung :
*        Dampak langsung koperasi bagi para anggotanya :
1.     Memilki promosi kegiatan ekonomi anggota
2.     Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian dalam bidang wirausahawan dan untuk menjalin kerjasama antar koperasi secara vertikal dan horizontal
*        Dampak tidak langsung koperasi bagi para anggotanya :
1.     Pengembangan kondisi sosial ekonomi dan sejumlah produsen skala kecil atau pelanggan
2.     Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3.     Memberikan distribusi pendapatan yang seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, memberi kesempatan bagi para koperasi dan petusahaan kecil
Dengan ada nya sejarah, dan konsep koperasi saya akan menjelaskan tentang adanya aliran koperasi yang terdiri jadi dua bagian yaitu berkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi serta aliran koperasi

ALIRAN KOPERASI terbagi dari tiga bagian yaitu :

Aliran Yardstick :
          Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
          Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengkoreksi.
          Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri .
          Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Aliran Sosialis :
          Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
          Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :
          Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
          Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.



Senin, 18 Juni 2012

Digital Marketing


Digital Marketing
·         Digital Marketing is the promoting products using digital technologies to create good communication which help to retain customers love the products that we offer to them.

Company use digital marketing
·         Great Success
Is a maximum accumulation of a variety of related hard work we have done. and that's when the maximum benefit obtained.

·         Didn’t get great success
Is a circumstances in which the accumulation of all work performed does not reach its maximum level and just being at a low level.

What factors
·         Success (somethings are done in order to achieve success)
ü  Always give the best to at what they do and committed to success.
ü  Those who are truly success never stop learning.
ü  Always focused and professional.
ü  Have a strong mentall.
ü  Make those around them better.
ü  Do things better than others.
ü  Optimistic.
ü  Always positif thinking.

·         Failure (things that cause failure)
ü  Easy to feel satisfied.
ü  Don’t want to learn more.
ü  Have a weak mentall.
ü  Pessimist.
ü  Too often negative thinking.
ü  Can not adjust to the changes.